BerandaBerandaJaksa Minta Polisi Pisah Berkas Enam Tersangka Kasus Masker Covid-19

Jaksa Minta Polisi Pisah Berkas Enam Tersangka Kasus Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ke pihak kepolisian, Rabu (17/9/2025).

Dalam pengembalian berkas perkara, terdapat sejumlah petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (18/9/2025) mengatakan, petunjuk jaksa yang pertama adalah memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima.

“Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” kata Regi.

Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

“Kemudian mereka meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung,” tuturnya.

Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kameuddin berada dalam satu berkas.

“Kami menyatukan empat orang dalam satu berkas karena erannya sama, dua berkas lainnya berbeda-beda waktu itu,” jelasnya.

Petunjuk lainnya, jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dan ahli keuangan.

Serta melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Regi menyebutkan, pihaknya kini telah mulai untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa itu.

“Kami garansi secepatnya akan memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Sebentar lagi pasti akan P-21,” tandasnya.

Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI