Jakarta (Global FM Lombok) – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Global FM Lombok mengatakan, upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.
“Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” ujarnya, Kamis 19 Juni 2025.
Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti- Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industry perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh satgaspasti@ojk.go.id Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270, korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).(ris)