BerandaBerandaKasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal Naik Penyidikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menaikkan kasus dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Gubernur Iqbal melaporkan Direktur NTB Care, RWB ke polisi. Laporan itu terkait dugaan penyebaran data pribadi melalui akun Facebook dengan username Saraa Azahra.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriardi, Senin (18/5/2026) mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Gelar perkara kemarin Rabu 13 Mei 2026. Penyidik telah gelar perkara. Kesimpulannya kami menaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Endriardi, naiknya perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Namun, pihaknya belum membeberkan bukti yang menjadi dasar peningkatan status penanganan kasus tersebut.

“Itu materi gelar perkara. Hanya untuk konsumsi penyidik,” katanya.

Perkara ini sebelumnya teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. RWB juga sempat dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin, 20 April 2026.

Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan laporan yang diajukan Gubernur Iqbal dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan mewakili institusi pemerintah daerah.

Menurutnya, perkara itu tidak bisa disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik. Ia menilai kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital yang dilakukan berulang kali dan disertai narasi merendahkan serta provokatif.

Ahsanul menyebut unggahan RWB di media sosial memuat kata-kata dan penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas. Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak dengan narasi serupa.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digaris bawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.

Ia menambahkan, menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” pungkasnya. (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI