BerandaHukum&KriminalLPSK Akan Dalami Peran 15 Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Dana Siluman

LPSK Akan Dalami Peran 15 Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Dana Siluman

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun langsung ke Mataram untuk melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD NTB. Pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan dana “siluman” yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Minggu (18/1/2026) mengatakan, langkah pendalaman perlu dilakukan sebelum LPSK memutuskan menerima atau menolak permohonan perlindungan dari para anggota dewan tersebut. “Tim akan turun dulu ke Mataram pekan ini,” ujar Tomi.

Ia menjelaskan, setelah pendalaman di lapangan selesai dilakukan, LPSK akan kembali menggelar pembahasan di tingkat pimpinan. Sebelumnya, berkas permohonan 15 anggota DPRD NTB itu telah ditelaah oleh pimpinan antarbidang di internal LPSK. Namun, untuk menguji hasil telaah tersebut, diperlukan pendalaman lanjutan.

“Untuk itulah kami harus turun langsung mendalami kasus ini lagi,” katanya.

Selain melakukan pendalaman, LPSK juga akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan serta potensi 15 anggota dewan tersebut dalam perkara dugaan dana “siluman”, termasuk kemungkinan status hukum mereka ke depan.

Tomi menambahkan, LPSK juga masih perlu menggali secara rinci bentuk ancaman yang dialami para pemohon perlindungan. Menurutnya, setiap permohonan perlindungan harus melalui kajian yang mendalam dan tidak bisa diputuskan secara serta-merta.

“Semua harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak bisa langsung permohonannya diterima,” tandasnya.

Telah Lakukan Pelimpahan Tahap II

Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan dana “siluman” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/1/2026).

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan, ketiga tersangka saat ini melanjutkan masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Tersangka MNI yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, dipindahkan ke Lombok Barat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD NTB berinisial HK, politisi Partai Demokrat berinisial IJU, serta politisi Partai Perindo berinisial MNI.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebutkan, peran ketiga tersangka adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota dewan baru dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kepala Kejati NTB Wahyudi, Jumat (9/1/2026), mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. “Itu masih didalami, masih diproses,” ujarnya.

Wahyudi juga mengaku belum dapat memastikan apakah penanganan perkara dugaan dana “siluman” tersebut akan berhenti pada tiga tersangka atau masih akan berkembang.

Sebelumnya, ketiga tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” LPSK akan Turun ke Mataram Dalami Peran 15 Anggota DPRD NTB “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI