Mataram (globalfmlombok.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaenie Sayuti resmi mengajukan banding.
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari Jumat (17/10/2025) mengatakan sudah mengajukan banding pada Kamis 16 Oktober kemarin.
“Banyak pertimbangan kami mengajukan banding,” kata Rofiq.
Alasan pertama kliennya mengajukan banding karena merasa tidak adil dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Beliau juga merasa tidak melakukan korupsi. Dan memang dia tidak ada terpikir atau berniat untuk melakukan korupsi,” tambahnya.
Dia juga menganggap kerugian negara Rp15,2 miliar dalam perkara ini tidak pernah ada. “Itu merupakan tagihan kepada PT lombok Plaza yg tidak membayar. Artinya, wanprestasi terhadap ketentuan di dalam perjanjian,” jelasnya.
Perbuatan memperkaya diri sendiri juga tidak ada akunya. “Memperkaya orang lain pun menurut kami tidak terbukti. Tapi majelis berpendapat lain,” tandasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan masih pikir-pikir perihal mengajukan banding atas putusan perkara ini.
“Kita pelajari putusan hakim terlebih dahulu,” pungas Zulkifli.
Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Tipikor Mataram, majelis hakim memvonis Mantan Sekda NTB itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain penjara 8 tahun, majelis hakim juga menuntut denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Rosiady.
Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.
MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016. (mit)