Mataram (globalfmlombok.com) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 sebesar 50 persen atau setara Rp87 miliar kepada Pemprov NTB. Sementara sisinya yang 50 persen lagi, akan dibayar pada Juli mendatang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, H.Nursalim, Rabu, 18 Juni 2025. ‘’Alhamdulillah sudah masuk Rp87 miliar sekian, itu 50 persen. Sisanya insyaAllah masuk Bulan Juli,” ujarnya.
Disampaikan, sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2025, pembayaran DBH tahun 2024 dari PT Amman akan dilakukan pertengahan tahun 2025. Namun, PT Amman lanjut Nursalim sempat meminta memundurkan waktu transfer, sehingga muncul pertanyaan dari Pemprov sampai batas waktu mana Amman akan menunda pembayaran.
“Batas penundaan itu yang kita agak bingung, takutnya menunda itu tahun 2026. Nah itu kita perlu pertegas sehingga Bappenda sudah mengundang rapat dan ada tindak lanjutnya,” sambungnya.
Mantan Kepala Biro Organisasi ini menjelaskan, transfer PT Amman telah sesuai dengan waktu yang diminta oleh Pemprov NTB. Adapun alasan penundaan kemungkinan terkait kondisi internal keuangan PT AMNT.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alokasi pendapatan tahun 2024 dari PT Amman sejumlah Rp174 miliar kepada Pemprov NTB tersebut penting karena sudah terstruktur dalam belanja daerah. Bila tidak terealisasi tepat waktu, maka bisa mengganggu kinerja dan program pembangunan di NTB.
“Kami selaku bendahara daerah kami harus memantau setiap pendapatan yang masuk sesuai dengan targetnya harus kita pastikan masuk karena pembiayaan juga harus kita penuhi,” terangnya.
Terkait kemungkinan bertambahnya nilai transfer akibat fluktuasi kurs dolar, ia membenarkan potensi tersebut. Namun, menurutnya, pemerintah tidak berharap nilai dolar terlalu tinggi karena dapat menekan daya beli masyarakat.
Rincian pendapatan provinsi dan kabupaten/kota dari hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT AMNT sebesar 1,5 persen kepada Pemprov NTB senilai 10,7 juta Dolar AS atau Rp174 miliar. Sebesar 2,5 persen diberikan kepada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil atau sejumlah 17,9 juta Dolar AS atau Rp291 miliar. Kemudian 2 persen kepada kabupaten/kota sejumlah 14,3 juta Dolar AS atau Rp232 miliar yang dibagi sembilan, sehingga masing-masing kabupaten/kota menapatkan 1,5 juta Dolar As atau Rp25 miliar.
Diketahui, untuk DBH tahun 2023, PT AMNT telah menyetorkan DBH senilai Rp114,9 miliar kepada Pemprov NTB pada pertengahan November tahun 2024 lalu.
Sementara, untuk 10 kabupaten/kota ditransfer pada awal Desember 2024, dengan transfer tertinggi untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil sejumlah 12,3 juta Dolar AS atau Rp191 miliar, dan 9,8 juta Dolar AS yang dibagi untuk sembilan kabupaten/kota di NTB. Sehingga jika dibagi rata, masing-masing daerah selain KSB mendapatkan 1,08 juta Dolar AS atau sekitar Rp17 miliar. (era)