Jakarta (globalfmlombok.com)-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi baru ini bertujuan memperluas akses pembiayaan yang lebih cepat, murah, mudah, dan inklusif bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat daya saing UMKM dalam perekonomian nasional.
“Aturan ini mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk menghadirkan pendekatan lebih inovatif, mulai dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan kompleks,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
POJK UMKM menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunannya telah melalui konsultasi dengan DPR serta melibatkan masukan dari pelaku usaha dan sektor jasa keuangan.
Kemudahan bagi Pelaku UMKM
Melalui aturan ini, bank dan lembaga keuangan diwajibkan memberikan kemudahan pembiayaan dengan sejumlah langkah, antara lain:
-
Penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan usaha.
-
Skema pembiayaan sesuai karakteristik UMKM, termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual.
-
Percepatan proses bisnis dengan pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
-
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
-
Peningkatan literasi keuangan serta pelindungan konsumen.
Selain itu, POJK juga mengatur kolaborasi antar-lembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, hingga pemberian insentif bagi institusi yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Pertumbuhan Kredit
Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memulihkan kualitas portofolio sektor ini.
OJK berharap aturan baru mampu mempercepat penyaluran pembiayaan ke UMKM agar sektor ini makin berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan berlaku mulai November 2025 dan mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan nonbank, baik konvensional maupun syariah.(r)