BerandaBerandaPolisi Tahan Produsen MinyaKita Curang di Mataram, 592 Kemasan Disita

Polisi Tahan Produsen MinyaKita Curang di Mataram, 592 Kemasan Disita

Mataram (globalfmlombok.com)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menahan seorang produsen minyak goreng merek MinyaKita karena diduga memproduksi dan mengedarkan minyak dengan takaran tidak sesuai label kemasan. Sebanyak 592 kemasan disita dari rumah produksi di wilayah Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IPA alias Putra (42) merupakan pemilik rumah produksi MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tani, Lingkungan Babakan Kebon, Kecamatan Sandubaya.

“Tersangka memproduksi dan menjual minyak goreng di wilayah Pulau Lombok dengan isi yang tidak sesuai takaran sebagaimana tercantum di label kemasan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Rabu, 16 Juli 2025.

Dari penggerebekan, polisi menyita total 592 kemasan MinyaKita. Rinciannya, 586 kemasan berukuran 2 liter dan 6 kemasan berukuran 5 liter. Namun, belum diketahui secara pasti berapa besar pengurangan isi per kemasan.

“Kami masih mendalami selisih isi minyak di setiap kemasan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mataram, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail.

Kasus ini mulai diusut sejak Ramadan 2025 lalu, saat muncul temuan serupa secara nasional. Polisi juga menemukan adanya pengurangan takaran di rumah produksi MinyaKita tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram, yang juga memberikan keterangan ahli dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan tersangka langsung ditahan di Mapolresta Mataram. Namun, pihak kepolisian belum menutup rumah produksi karena mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, termasuk keberlangsungan kerja karyawan.

“Penutupan pabrik akan kami pertimbangkan bersama dinas terkait. Jika memang harus ditutup, kami akan lakukan,” tegas Regi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI