BerandaBerandaPemprov NTB Sebut Tidak Ada Istilah Direktif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemprov NTB Sebut Tidak Ada Istilah Direktif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menepis tudingan dana ‘’siluman’’ berasal dari direktif Gubernur. Hal itu menyusul adanya pernyataan Anggota Komisi IV DRPD NTB Abdul Rahim yang mengatakan dana “siluman” berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya”.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menegaskan, tidak ada istilah direktif dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, seluruh program yang tertuang dalam APBD merupakan kewenangan penuh kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak ngerti istilah direktif. Tidak ada istilah direktif itu,” tegasnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menanggapi pernyataan politisi PDIP yang akrab disapa Bram itu, Nursalim memilih untuk tidak berspekulasi. Namun, ia  mengaku bahwa hingga kini belum terdapat dana pokok pokok pikiran setelah adanya transisi di Dewan. Ia menjabarkan, dana Pokir merupakan anggaran yang didapatkan dari hasil reses anggota DPRD NTB.

“Saya tidak tahu, tanya mereka. Karena memang kalau pokir belum ada pokir-nya. Pokir itu masuk lewat hasil reses, kemudian diparipurnakan. Selain diparipurnakan, program itu usulan program dimasukan ke OPD terkait untuk dipelajari sesuai tusi tadi. Dan itu menjadi program kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi soal direktif Gubernur. Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu menyatakan seluruh kegiatan dan program yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bagian dari program kepala daerah. Semua OPD, lanjutnya adalah instrumen atau sebagai roda penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kepala daerah itu pemegang umum pengelola keuangan daerah sehingga semua dalam total APBD itu adalah kewenangan kepala daerah,” terangnya.

Mekanisme Perencanaan Resmi

Lebih lanjut, ia menegaskan semua program pembangunan daerah disusun melalui mekanisme perencanaan resmi. Melalui RPJMD, RKPD, dan Rencana Kerja (Renja) RKPD. Pengelola Keuangan, sambungnya berasal dari instruksi pimpinan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara di Pasal 6 bahwa kepala daerah diberikan urusan pengelolaan keuangan daerah.

Diatur juga dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan. PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, dan itu menjadi instrumen. Semua kewenangan itu sudah diberikan mandat oleh negara.

“Jangan istilah direktif. Saya tidak ngerti istilah direktif, yang ada program kepala daerah yang didesain melalui RPJMD dan RKPD,” tandasnya.

Abdul Rahim Sebut Dana “Siluman” dari Direktif Gubernur

Abdul Rahim yang akrab disapa Bram itu mengatakan, dana “siluman” (diduga) berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program Desa Berdaya di antaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, usaha tani, dan irigasi.

Di dalam dokumen by name by address (BNBA) “Desa Berdaya”, anggota dewan mendapatkan 10 program senilai Rp2 miliar dengan masing-masing Rp200 juta per program.

Menurutnya, dana tersebut bukanlah dana pokok pikiran (Pokir). Karena jika menurut aturan, anggota dewan baru akan mendapatkan Pokir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

Dana tersebut (diduga) berasal dari direktif Gubernur, bukan Pokir. “Contohnya, saya mendapat program, kalau saya tidak pegang program saya tidak punya hak, gak mungkin saya dapat tawaran uang,’’ ujarnya.

Dana “siluman” itu juga menurutnya kemungkinan berasal dari fee proyek dari bakal calon kontraktor yang akan mengerjakan program tersebut. Adapun ia tidak menampik jika pihaknya pernah mendapat tawaran dana “siluman” itu. Namun, dia menolak tawaran tersebut. Untuk siapa yang menawarkan, dia tidak mengungkapkannya kepada media. “Saya gak berani spekulasi apakah eksekutif terlibat. Ini pelan-pelan akan terbuka,” tegasnya.

Bram juga mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota baru DPRD NTB yang ikut menjadi penerima dalam kasus ini. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI