BerandaBerandaJaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB dalam Waktu Dekat

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB dalam Waktu Dekat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka di kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Pelaksana harian (Plh.) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Indra Harvianto Saleh mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam penetapan tersangka, kami sedang meminta pendapat ahli pidana,” terang Harvianto, di Kejati NTB, Kamis (16/10/2025).

Sejauh ini jaksa telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Pendapat ahli pidana nanti dalam penerapan perbuatan yang ada. Kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kita bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.

Penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang kuat tegas dia.

Pria yang akan menjabat sebagai Kajari Gayo Lues itu menegaskan, bahwa kasus ini bukan berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir). Melainkan dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan salah satu program yang dijalankan anggota DPRD NTB.

Sumber uang juga bukan dari negara kata dia. “Sumber uang (diduga dana siluman) berasal dari pihak swasta,” tambahnya.

Dia tidak menyebutkan program apa yang dijalankan DRPD NTB sehingga muncul dana “siluman” itu.

Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyebutkan, ada empat anggota dewan yang hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (16/10/2025).

“Ada empat orang, nanti saya konfirmasi dulu siapa saja empat orang itu,” ucap Zulkifli Said.

Dia masih belum bisa mengungkapkan siapa dan berapa saja pihak yang datang menitipkan uang Rp2 miliar lebih ke Kejati NTB.

“Sabar saja nanti, ini akan berjalan terus, kita masih ada memeriksa, kita maksimalkan secepat mungkin,” tandasnya.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI