BerandaBerandaBanding Diterima, Hukuman Ahmad Muslim di Kasus Pungli Dikbud Berkurang Jadi 2,5...

Banding Diterima, Hukuman Ahmad Muslim di Kasus Pungli Dikbud Berkurang Jadi 2,5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (15/10/2025) itu membatalkan vonis 5 tahun penjara Ahmad Muslim. Putusan majelis hakim kini memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

“Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB tetap membebankan Ahmad Muslim dengan denda Rp50 juta. Namun dengan hukuman penjara pengganti yang lebih singkat, yakni satu bulan penjara.

Putusan pada Pengadilan Tinggi NTB itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut terdakwa dengan vonis penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sebelumnya dalam putusan PN Tipikor Mataram pada Selasa (9/9/2025) terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terdakwa saat itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim tertangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI