Mataram (globalfmlombok.com)-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat penyaluran Dana Desa di wilayah NTB telah mencapai 93,19 persen hingga 31 Agustus 2026. Meski sebagian besar desa telah menerima haknya, realisasi penuh di sejumlah daerah masih terganjal masalah kelengkapan dokumen hingga indikasi penyimpangan (fraud).
Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, mengungkapkan bahwa pencairan Dana Desa di beberapa kabupaten belum dapat tuntas 100 persen karena adanya keterlambatan pengunggahan dokumen persyaratan ke aplikasi pengelolaan keuangan milik Kementerian Keuangan.
“Kami masih menunggu dokumen-dokumen tersebut diunggah ke aplikasi Kemenkeu. Kami belum tahu pasti kendala di lapangan yang menyebabkan dokumen tersebut belum diunggah,” ujar Ratih, Selasa (15/9/2026).
Satu Desa Terkendala Fraud
Di antara ribuan desa di NTB, Ratih menyoroti satu kasus khusus yang terjadi di Desa Mangkung Lombok Tengah. Penyaluran Dana Desa untuk desa tersebut belum terealisasi lantaran ditemukannya dugaan tindakan penyalahgunaan atau fraud.
Ia menegaskan bahwa dampak dari tindakan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya merugikan oknum yang terlibat, tetapi juga mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Ketika ada fraud, akibatnya tak hanya pada aparat yang bersangkutan, tetapi juga berdampak langsung terhadap realisasi Dana Desa secara keseluruhan,” tegasnya.
Merespons persoalan tersebut, DJPb NTB meminta pemerintah daerah setempat, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mengharapkan Pemda melalui BPKAD dan Dinas PMD bisa melakukan monitoring intensif dan mengupayakan penyelesaiannya dengan membuat komitmen bersama aparat desa,” tambah Ratih.
Untuk diketahui, alokasi Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat difokuskan pada program-program prioritas masyarakat, seperti penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan, adaptasi ketahanan iklim, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu. Terhambatnya pencairan akibat masalah administrasi maupun kasus fraud dipastikan berdampak langsung pada kelancaran program-program strategis tersebut di tingkat desa.(ris/r)


