BerandaBerandaPengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman” Capai Rp2 Miliar Lebih

Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman” Capai Rp2 Miliar Lebih

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus dugaan dana “siluman” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus berlanjut. Saat ini Kejati NTB telah menerima pengembalian uang sekitar Rp2 miliar lebih.

“Benar ada pengembalian, sekarang bertambah menjadi Rp2 miliar lebih,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (15/10/2025).

Zulkifli tidak merinci dari mana dan dari siapa saja asal uang Rp2 miliar lebih itu. “Nanti saya cek dulu itu dari mana,” terangnya.

Begitu pula terkait dari berapa anggota dewan pengembalian uang tersebut. Aspidsus Kejati itu juga enggan berkomentar lebih jauh.

“(Dari puluhan anggota dewan?) bukan, nanti saya cek lagi, nanti saya kasih informasi resmi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, sejumlah pengembalian itu akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Mantan Wakajati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” pungkas Wahyudi.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Abdul Rahim pada seusai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa (14/10/2025) mengatakan, dana “siluman” itu (diduga) berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program Desa Berdaya diantaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, usaha tani, dan irigasi.

Di dalam dokumen by bame by address (BNBA) “Desa Berdaya”, anggota dewan mendapatkan 10 program senilai Rp2 miliar dengan nilai masing-masing Rp200 juta per program.

‘’Dana tersebut bukanlah dana pokok pikiran (Pokir),’’ kata Bram. Karena jika menurut aturan, anggota dewan baru akan mendapatkan Pokir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

‘’Dana tersebut (diduga) berasal dari Direktif Gubernur, bukan Pokir,’’ tegasnya lagi. Dana itu (diduga) dari Gubernur NTB yang diperuntukkan kepada anggota DPRD yang baru yang sesuai dengan visi misi program Desa Berdaya.

“Contohnya, saya mendapat program, kalau saya tidak pegang program saya tidak punya hak, gak mungkin saya dapat tawaran uang,’’ ungkapnya.

Dana “siluman” itu juga menurutnya kemungkinan berasal dari fee proyek dari bakal calon kontraktor yang akan mengerjakan program tersebut.

Bram tidak menampik bahwa dirinya pernah mendapat tawaran dana ‘’siluman’’ itu. Namun, dia menolak tawaran tersebut. Siapa yang menawarkannya, dia enggan berkomentar.

“Saya gak berani spekulasi apakah eksekutif terlibat. Ini pelan-pelan akan terbuka,” tegasnya.

Bram juga mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota baru yang ikut menjadi penerima dana ‘’siluman’’ ini. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI