Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB melarang tegas adanya pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Hal ini menyusul adanya moratorium BPP, sesuai dengan surat edaran Gubernur Nomor 100.3.4/7795/2025 yang ditujukan untuk Kepala Dikbud NTB, Kepala SMAN/SMKN/SLBN se-NTB, dan Inspektur NTB.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Lalu Hamdi menyatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur, sekolah dilarang melakukan pungutan, namun sumbangan masih diperbolehkan.
“Kalau ada sekolah yang menetapkan BPP, itu nanti akan kita tegur. Teguran itu ujungnya bisa berakhir pada punishment. Kita tegur dulu, karena sekarang sudah disosialisasikan bahwa tidak ada lagi pungutan, yang boleh hanya sumbangan,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menegaskan, perbedaan antara pungutan dan sumbangan harus dipahami oleh seluruh sekolah. Pungutan bersifat wajib dan memiliki nominal serta batas waktu tertentu. Sementara sumbangan tidak boleh dipatok dan tidak menimbulkan kewajiban bagi wali murid.
“Kalau sumbangan boleh, tapi tidak boleh dipatok. Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, berapa pun yang disumbang tergantung keikhlasan wali murid. Tidak ada ketentuan jumlah atau tenggat waktu bayar,” sambungnya.
Menyinggung soal adanya salah satu sekolah di Mataram yang diduga memungut BPP karena masih kekurangan anggaran sekitar Rp3,6 miliar. Dinas Dikbud NTB mengatakan hal tersebut tidak dipermasalahkan karena sifatnya menyumbang, bukan memaksa melalui pungutan.
“Orang menyampaikan Rp3 miliar kita butuhkan, ya boleh-boleh saja orang menyampaikan begitu. Tetapi nanti berapa orang mau sumbang ya terserah orang yang mau nyumbang,” jelasnya.
Alasan Pemprov Menerapkan Moratorium BPP
Kepala DPMPD Dukcapil itu menjelaskan, alasan utama diterapkannya moratorium BPP adalah untuk memperkuat tata kelola dan sistem pungutan. Meningkatkan sumber daya manusia yang ada di sekolah.
Moratorium ini tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan. Pemprov NTB telah menyiapkan langkah-langkah agar kegiatan operasional di sekolah tetap berjalan tanpa pungutan wajib dari siswa.
“Jadi, tidak perlu khawatir pelayanan terganggu. Kita sudah siapkan sumber daya, baik dari sisi jumlah maupun kualitas pengelola keuangan di sekolah,” katanya.
Sumbangan Sekolah Melalui Komite
Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu menjelaskan, sumbangan sekolah tidak dikelola langsung oleh sekolah. Melainkan oleh komite. Hasil dari sumbangan akan digunakan oleh sekolah untuk kegiatan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah.
“Jadi sumbangan ini tidak dikelola oleh sekolah. Tidak ada kaitannya dengan tenaga atau apapun di sekolah,” ucapnya. (era)