BerandaBerandaPolisi Tahan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Lobar

Polisi Tahan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan seorang pria berinisial WD (38) asal Lombok Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan kepada anak kandung.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya mengatakan, pihaknya langsung menahan WD setelah menetapkannya sebagai tersangka. “Kami hari ini telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan langsung menahan tersangka,” kata Eko, Kamis (14/8/2025).

Pihak kepolisian langsung menahan WD di Rutan Polresta Mataram setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihaknya menetapkan dan menhaan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.

Eko menyebutkan, pihaknya berani menaikkan kasus ini ke penyidikan hingga penetapan tersangka meskipun tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Pihak RS tidak merawat inap tersangka. Mereka juga mengatakan gangguan kejiwaan WD telah membaik,” ucap Eko.

Eko mengakui saat ini pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak Rumah Sakit Jiwa. “Nanti kalau hasilnya tersangka mengalami gangguan jiwa, ya kami hentikan perkara ini,” tegasnya.

Pihaknya berani menetapkan WD sebagai tersangka karena saat pemeriksaan yang bersangkutan bersikap normalnya orang biasa. Sebelumnya, WD (38) diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Kepala Sub Unit (Kasubnit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sri Rahayu, Rabu, 30 JUli 2025  menjelaskan, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi saat korban berada di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di tahun 2022. Kemudian kejadian terakhir terjadi di bulan November, 2024.

“Dugaan awal, terduga pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali. Namun, rincian waktu kejadian kedua dan ketiga masih kami dalami,” jelas Yayuk. Dia mengatakan, orang tua korban telah bercerai. Sehingga korban tinggal bersama sang ayah.

Dugaan persetubuhan pertama terjadi pada di kamar mandi di rumah mereka. Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan meminta korban menanggalkan pakaiannya dan berbaring di ubin kamar mandi.

Kejadian kedua terjadi di kebun milik kakek korban. Terduga pelaku melancarkan aksi ketiganya di Bali saat terduga pelaku berpindah tempat tinggal selama enam bulan di sana. Dan kejadian terkahir terjadi di rumah WD di Lombok setelah kembali dari Bali.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih belum mengetahui modus dari WD melancarkan aksinya itu. Sampai saat ini, WD juga tidak mengakui perbuatannya.

“Terlebih terduga pelaku juga memiliki kartu kuning atau gangguan mental,” ucapnya. Terkait kondisi kejiwaan WD, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa yang ada di Mataram. “Memang kita telusuri ke rumah sakit jiwa, dia betul sempat memeriksakan diri di tahun 2021. Setelah itu tidak pernah kontrol,” terangnya.

Masalah mental yang dialami terduga pelaku diketahui sering kambuh karena dia tidak mengonsumsi obat dengan rutin. Pihak kepolisian kini telah menguji keabsahan kartu kuning yang dimiliki WD. Pihak rumah sakit memerlukan waktu dua minggu untuk mengobservasi kondisi kejiwaan WD. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI