BerandaHukum&KriminalOknum ASN Bawaslu Diduga Gadai Mobil Operasional saat Pemilu

Oknum ASN Bawaslu Diduga Gadai Mobil Operasional saat Pemilu

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB berinisial (LIA) diduga menggadai mobil operasional Bawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (14/8/2025)  membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan penggelapan mobil oleh pegawai Bawaslu NTB itu.

Regi menuturkan, perkara ini berawal saat Pemilu 2024, Bawaslu NTB saat itu menyewa 12 unit mobil merek Avanza warna hitam dari Bandung. Penyewaan mobil tersebut untuk keperluan operasional Bawaslu. “Bawaslu saat itu menggunakan pihak ketiga untuk pinjam pakai mobil dengan sistem sewa,” kata Regi.

Setelah Pemilu selesai dan mobil tak digunakan lagi, terduga pelaku diam-diam menggadai mobil operasional tersebut. Salah satu saksi tempat LIA menggadaikan mobil tersebut mengatakan, terduga pelaku mengatasnamakan Bawaslu yang kekurangan anggaran sehingga harus menggadaikan mobil operasional itu terlebih dahulu. “Gadai dulu mobil itu untuk menutupi kekurangan itu, apabila anggaran cair nanti diganti modusnya,” ucap Regi.

Saat ini pihak kepolisian telah berhasil menyita tiga unit mobil yang LIA gadaikan. Tiga unit mobil itu ditemukan di wilayah Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah. “Salah satu mobil kami temukan di sebuah kafe tuak di Selagalas,” tambahnya.

Pihaknya akan terus mengembangkan pencarian sembilan unit mobil lainnya. Untuk menemukan sisa mobil yang tergadai, polisi mengaku perlu meminta keterangan terduga pelalu lebih dahulu.

Pihak kepolisian kini telah dua kali melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir dalam panggilan. Oleh karena itu, saat ini sudah ada surat perintah membawa LIA.

“Kami juga meminta bantuan pihak Bawaslu Provinsi untuk mengantar yang bersangkutan,” tuturnya. Penyidik belum meminta keterangan dari pihak Bawaslu karena masih pada mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan terlapor.

“Setelahnya baru kami meminta keterangan para pihak, termasuk dari Bawaslu,” tegasnya. LIA bisa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika ia tak kunjung datang menyerah diri ke Polresta Mataram. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI