BerandaHukum&KriminalTersangka Anak Kasus Santri Terbakar Alami Tekanan Mental

Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar Alami Tekanan Mental

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang anak berinisial MR (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri diduga dibakar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah.

Setelah perkara ini berproses di Polres Lombok Tengah, anak MR diduga mengalami tekanan mental. Kondisi MR itu disampaikan kuasa hukumnya Aan Ramadhan dan Fauzi Yoyok, Rabu (15/7/2026).

“Kemarin kami bertemu, itu kejiwaannya (MR) masih terganggu,” kata Aan.

Saat pihaknya mendatangi kediaman MR, anak tersebut sulit untuk membuka diri. “Dia merasa semua orang menghakimi dia,” tambahnya.

Aan membeberkan, MR sedari balita telah tinggal bersama kakeknya setelah kedua orang tuanya bercerai. Kakek MR, lanjutnya mengaku MR dijauhi teman-temannya semenjak perkara ini berproses di pihak kepolisian.

Pihak kuasa hukum menepis ada dugaan kesengajaan pembakaran santri dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan pada MR juga terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka dan atau meninggal dunia. Namun, informasi yang beredar, kata dia menarasikan MR sebagai orang yang sengaja membakar temannya.

“Itu sangat kejam ya. Sehingga orang jadi enggan bermain sama dia. Jadi pelabelan negatif itu membuat anak ini jadi sangat pendiam dan tidak percaya diri,” terangnya.

Kuasa Hukum Soroti Kehadiran LPA

Lebih lanjut, Fauzi Yoyok menyoroti peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam pendampingan anak MR. Ia menyayangkan LPA tidak memberikan perhatian yang sama terhadap tersangka anak dan anak korban.

Yoyok menegaskan, seharusnya LPA tidak boleh tebang pilih dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, baik anak korban maupun tersangka harus mendapatkan perlindungan yang sama karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi anak yang berhadapan hukum, psikologinya harus juga diperhatikan. Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Sejauh ini, pihak LPA belum memberikan pendampingan psikologis kepada anak MR. Sehingga kuasa hukum berinisiatif akan memberikan hal itu.

Terpisah, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya tidak mungkin memberikan pendampingan khusus terhadap tersangka MR seperti yang ia lakukan pada dua anak korban di kasus ini.

Meskipun tak mendampingi anak tersangka secara khusus, pihak LPA tetap melakukan pemantauan dan memastikan memberikan pelayanan yang setara.

“Kita memberikan rekomendasi siapa yang bisa menjadi advokat tersangka, serta rekomendasi pendampingan psikologis ke pihak kepolisian,” terangnya.

Adapun alasan pihaknya tidak dapat memberikan pendampingan secara penuh adalah untuk menghindari konflik kepentingan.

“Nanti dianggap LPA berdiri dua kaki. Kami juga harus memilih agar tidak ada konflik kepentingan,” kata Joko. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI