Jakarta (globalfmlombok.com) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan penipuan digital (scam) dan judi online (judol). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.
Kesepakatan itu mengemuka dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang. Menurut dia, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko teknologi informasi, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.
“Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus menjadi komitmen bersama. Korban judi online bisa saja berasal dari lingkungan terdekat kita, termasuk keluarga sendiri,” ujar Friderica.
Dalam forum tersebut, OJK juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang menjadi wadah kolaborasi antarlembaga dalam menangani penipuan keuangan digital. Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta membantu mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK bersama industri perbankan, kata dia, terus memperkuat pemberantasan judi online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Data OJK menunjukkan hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, dan 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan meningkatnya kewaspadaan industri perbankan terhadap kejahatan keuangan digital.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses terhadap situs atau aplikasi. Menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan pemutusan aliran dana agar seluruh ekosistem perjudian online dapat dihentikan.
Komdigi mencatat hingga Juli 2026 telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, Meutya menilai upaya tersebut tidak akan efektif apabila rekening-rekening penampung transaksi judi online masih dapat digunakan. Karena itu, sinergi antara pemerintah, OJK, dan industri perbankan menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.(ris/r)


