Mataram (globalfmlombok.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis 4 bulan penjara orang tua mempelai pernikahan anak di Lombok Barat. Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan vonis 4 bulan yang dibebankan kepada kedua orang tua mempelai itu.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membiarkan terjadinya perkawinan anak. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam Pasal Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, selama proses hukum berlangsung, Mahsan dan Munawir menjadi tahanan kota. “Sekarang mereka belum masuk penjara, masih berstatus tahanan kota,” jelas Kelik.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan vonis tersebut merupakan pembelajaran penting bagi masyarakat bahwa perkawinan anak kini masuk dalam kategori tindak pidana.
“Selama ini orang berpikir hanya ancaman. Sekarang sudah terbukti di PN Mataram, orang tua yang menikahkan anaknya meskipun tanpa paksaan tetap bisa dipenjara,” terangnya.
Joko menekankan, keputusan mengenai perkawinan anak sepenuhnya berada pada orang tua, sehingga merekalah yang memikul tanggung jawab secara hukum.
Kasus ini bermula dari pelaporan yang diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Polda NTB. Yang dilaporkan pada waktu itu adalah wali atau orang tua dari mempelai laki-laki dan perempuan.
Pada 14 November 2024, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB menetapkan ayah dari kedua mempelai, baik pria maupun wanita, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut pasal ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Polda NTB telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Mataram pada Rabu, 5 Maret 2025. (mit)