BerandaBerandaSidang Lanjutan Mantan Kapolres Bima Kota, Klaim Jadi Korban Fitnah dan Lawan...

Sidang Lanjutan Mantan Kapolres Bima Kota, Klaim Jadi Korban Fitnah dan Lawan Dakwaan JPU

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengaku menjadi korban fitnah mantan bawahannya saat menyampaikan pernyataan pribadi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Didik setelah tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan izin majelis hakim, ia membacakan langsung pernyataan pribadinya sebelum persidangan ditutup.

Dalam penyampaiannya, Didik menyebut perkara yang dihadapinya telah membawa penderitaan bagi dirinya dan keluarga. Ia mengaku menjadi sasaran fitnah yang dilakukan mantan bawahannya, Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Berat penderitaan yang menimpa saya, selaku korban fitnah keji dari mantan bawahan saya, AKP Malaungi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang ingin mencari perlindungan kepada saya selaku Kapolres Bima Kota,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain mengaku menjadi korban fitnah, Didik juga menyoroti dampak perkara tersebut terhadap keluarganya. Menurutnya, pemberitaan di media massa telah memperburuk beban yang harus ditanggung keluarganya, sementara proses hukum terhadap dirinya masih berlangsung.

“Kegelisahan, kecemasan, dan keterpurukan yang harus saya terima dengan berat hati terhadap penderitaan pemberitaan media massa yang memporak-porandakan keluarga saya, tanpa berdasar hukum yang seharusnya dan semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Didik juga mengungkapkan perkara yang kini menjeratnya telah menghapus pengabdiannya selama dua dekade di institusi Polri. Ia menyebut berbagai penilaian yang berkembang di masyarakat membuat seluruh dedikasinya seolah tidak lagi berarti.

“Kecintaan dan pengabdian saya pada institusi Polri selama 20 tahun hancur lebur terhadap praduga-praduga orang yang bahagia melihat penderitaan saya saat ini,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Didik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tujuh poin keberatan atau eksepsi yang telah diajukan penasihat hukumnya. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan berharap perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lawan Dakwaan JPU

Pada bagian lain, tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/7). Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga bersifat obscuur libel (kabur).

Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum Lalu Hendra Arizal Idrus, S.H. dan Hamdani, S.H., M.H. Dalam pembacaan eksepsi, keduanya menyatakan dakwaan JPU keliru menempatkan Didik sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas rangkaian perbuatan yang menurut mereka dilakukan pihak lain.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah tidak adanya hubungan langsung antara Didik dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai bandar narkotika. Menurut tim kuasa hukum, seluruh komunikasi, negosiasi, dan kesepakatan mengenai dugaan setoran maupun uang atensi dilakukan oleh AKP Malaungi, bukan oleh terdakwa.

“Tidak terdapat hubungan antara terdakwa dengan bandar narkotika. Seluruh komunikasi, negosiasi, dan kesepakatan mengenai uang setoran atau atensi tersebut secara faktual dan konsisten dilakukan sendiri oleh saksi AKP Malaungi, bukan terdakwa secara langsung,” ujar Hendra saat membacakan eksepsi.

Tim kuasa hukum juga menilai JPU tidak menguraikan secara konkret keterlibatan Didik dalam dugaan tindak pidana narkotika. Menurut mereka, dakwaan tidak menjelaskan adanya fakta yang menunjukkan terdakwa mengetahui asal-usul uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika maupun adanya alat bukti yang mendukung dalil tersebut.

“Tidak terdapat uraian mengenai adanya pemberitahuan kepada terdakwa mengenai asal-usul uang tersebut. Tidak terdapat komunikasi yang menunjukkan pengetahuan terdakwa mengenai sumber dana tersebut, serta tidak terdapat alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa mengetahui uang tersebut berasal dari bandar narkotika,” lanjutnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara jelas unsur permufakatan jahat, tempus dan locus delicti, serta lebih banyak memuat kesimpulan hukum daripada fakta konkret yang menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Penggunaan istilah ‘orang langit’, ‘backing’, maupun istilah sejenis tanpa diikuti uraian fakta konkret mengenai hubungan hukum dan hubungan faktual antara terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan menyebabkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata Hamdani saat melanjutkan pembacaan eksepsi.

Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Didik didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI