Praya (globalfmlombok.com) – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini angkat bicara terkait ada kekhawatiran kenaikan harga akomodasi, khsusunya kamar hotel jelang gelaran MotoGP Mandalika di bulan Oktober 2026 mendatang.
Menurutnya, kenaikan harga kamar hotel sulit untuk bisa dicegah. Pasalnya, regulasinya sendiri membolehkan pihak hotel menaikkan harga kamar hotelnya saat ajang MotoGP Mandalika berlangsung.
Maka untuk mengantisipasi kenaikan Harga hotel yang berlebihan, pihaknya mendesak supaya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 tahun 2022 yang mengatur batasan kenaikan Harga kamar hotel selama ajang MotoGP Mandalika direvisi.
“Bagaimana kita bisa mencegah kenaikan Harga kamar hotel, sementara regulasinya sendiri membolehkan adanya kenaikan Harga kamar tersebut. Maka regulasinya harus diperbaik atau direvisi,” ungkap Ketua PHRI NTB Wolini, kepada Suara NTB, di Kawasan The Mandalika, Minggu (12/7/2026).
Jika kemudian jadi direvisi, pihaknya meminta pemerintah daerah melibatkan PHRI dan pelaku wisata lainnya dalam pembahasan, sehingga itu bisa jadi satu kesepakatan bersama antara pelaku wisata dengan pemerintah daerah. Karena di saat pembahasan Pergub Nomor 9 tahun 2022 tersebut, pihaknya tidak dilibatkan, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan masukan kepada pemerintah daerah. Padahal regulasi tersebut mengikat para pelaku wisata.
“Mungkin waktu itu pembahasannya tergesa-gesa dikarenakan kondisi yang mendesak. Ke depan, jika memang akan direvisi Pergub-nya kita berharap bisa dilibatkan.Jadi pemerintah daerah Bersama pelaku wisata duduk bareng untuk menentukan formulasi terkait soal Harga akomodasi. Sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar merupakan keputusan Bersama antara pelaku wisata dengan pemerintah daerah. Jadi ada ikatan yang mengikat pelaku wisata, khsusunya pemilik hotel,” terangnya.
Bagi para wisata tidak ada masalah soal pembatasan kenaikan harga akomodasi. Selama itu memang diatur atas dasar kesepakatan bersama. Karena yang terjadi selama ini, ketika ada kenaikan harga akomodasi pihak pelaku wisata yang selalu disalahkan dan dijadikan kambing hitam. Padahal aturannya jelas membolehkan ada kenaikan harga akpomodasi. Dan, terkesan liar meski sudah ada aturan yang mengatur.
Kenyataannya selama ini pihaknya melihat pemilik hotel ketika menaikkan harga kamarnya masih dalam kategori wajar. Dengan kata lain masih di bawah standar yang diatur oleh regulasi. Misalnya, untuk hotel di Kawasan The Mandalika harga kamar hotel bisa dinaikkan hingga tiga kali lipat dari harga normal. Tapi kenaikannya tidak sampai segitu. Harga kamar tinggi biasanya kalau sudah di tangan broker atau calo. (kir)


