BerandaBerandaMantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha dengan hukuman 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Isabel dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).

Selain pidana penjara 5 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) dengan pidana denda Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ucap Irawan dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Isabel Tanihaha sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera juga dibebankan membayar uang pengganti Rp418.393.000. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama sebulan setelah vonis dijatuhkan.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat dilelang. Dan jika tidak mencukupi maka terdakwa dapat dipenjara selama 1 tahun,” terang majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Isabel mengatakan akan menimbang untuk mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir dulu,” kata Isabel.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Isabel dihukum penjara 9 tahun.

JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan pidana denda Rp800 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500 subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss. Proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss. Kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI