BerandaHukum&KriminalPolisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Sekotong Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Sekotong Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram (globalfmlombok.com) –  Kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat menemui titik terang. Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat telah menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana, Senin (12/10/2026) mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan N selaku pimpinan Ponpes sebagai tersangka. “Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Ia menyebutkan, penyidik resmi menetapkan petinggi Ponpes itu sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa N dalam kapasitas sebagai saksi.

Meskipun membenarkan telah menetapkan N sebagai tersangka, Heddy tidak membeberkan apakah kini telah ada penahanan terhadap N.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan, tersangka N merupakan pimpinan Ponpes tempat korban mengenyam pendidikan.

Dugaan kekerasan seksual bermula ketika korban yang merupakan santriwati mengalami sakit gigi. Terduga pelaku kemudian menawarkan pengobatan. Ternyata pengobatan tersebut merupakan modus N untuk melakukan dugaan pencabulan.

Kasus tersebut kini mendapat perhatian dari LPA Mataram. Pendampingan diberikan kepada korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, terutama terkait perlindungan serta pemulihan dari trauma.

Menurutnya, munculnya kasus serupa menjadi peringatan penting untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Sebab, pimpinan maupun pengasuh pesantren memiliki posisi yang sangat dipercaya oleh santri dan orang tua.

“Kasus terbaru ini menjadi perhatian serius kami agar tidak ada lagi santriwati lain yang menjadi korban dengan modus serupa,” tandas Joko. (mit)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI