BerandaBerandaJaksa Kebut Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Jaksa Kebut Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mempercepat proses pemberkasan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025. Sejumlah saksi diperiksa kembali untuk keperluan pemenuhan pemberkasan tiga tersangka, IJU,MNI dan HK.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (11/12/2025). Kajati mengatakan, belum bisa membeberkan kapan tepatnya berkas perkara dari tiga tersangka itu rampung. Namun, dia memastikan agenda pemeriksaan kembali para saksi di kasus ini masih berjalan.

Sejauh ini, Kejati NTB terlihat telah memeriksa kembali puluhan anggota DPRD NTB untuk keperluan pemenuhan pemberkasan tiga tersangka, yakni IJU, HK, dan MNI.

Selain memeriksa kembali beberapa saksi, pihaknya juga masih menganalisis konstruksi perbuatan para tersangka. Termasuk memastikan kecukupan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dalam berkas yang nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pelimpahan berkas belum dapat dipastikan waktunya, sebab tim penyidik masih melakukan pendalaman. ‘’Pelimpahan berkas belum bisa kami sampaikan, pada saatnya akan kami sampaikan,’’ ujarnya.

Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Sebelumnya, Wahyudi membeberkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di kasus dana “siluman” itu.  Saat ini, penyidik masih menelusuri mensrea atau niat jahat dari 15 anggota dewan yang diduga sebagai penerima dana ‘’siluman’’ itu.

“Tindak pidana itu tidak bisa lepas dari unsur mensrea. Itu harus tetap melekat dan harus ada unsur itu,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).

Penetapan status hukum terhadap 15 penerima uang atau dana diduga “siluman” itu, kata dia, sangat bergantung pada terpenuhinya temuan unsur niat jahat. “Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk ‘’lari’’ ke penerima (sebagai tersangka),” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, IJU.MNI dan HK.

Jaksa menjerat ke tiga tersangka dugaan dana “siluman” dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI