BerandaBerandaPolisi Libatkan Interpol Buru WNA Cina di Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Polisi Libatkan Interpol Buru WNA Cina di Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat melibatkan International Criminal Police Organization (Interpol) dalam pengusutan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Minggu (9/11/2025) mengatakan, pihaknya melibatkan Interpol. Mereka mencari warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

“Sudah semuanya, semoga segera ditemukan (WNA Cina),” kata Endriadi.

Dia menegaskan, pengusutan perkara ini terus berproses. Polres Lobar kini langsung didampingi Bareskrim Polri dan Polda NTB dalam melakukan penyidikan.

Sebelumnya, pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam melanjutkan pengusutan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung. Ia mengunjungi lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.

Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Perkara tambang ilegal Sekotong itu juga kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi di lapangan, KPK saat ini dikabarkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dalam kasus tambang ilegal Sekotong.

Tambang Ilegal Sekotong Jadi Perhatian Serius KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025) menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan. Apakah kedua Sprinlid tersebut berkaitan dengan kasus tambang emas ilegal di Sekotong.

“Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka. Belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus,” jelasnya.

Lembaga antirasuah itu menyatakan, potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tambang emas ilegal di Sekotong itu harus menjadi perhatian serius. Hal ini untuk ditelaah lebih lanjut.

KPK pada Jumat, 4 Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) memasang plang peringatan. Peringatan ini dipasang di salah satu blok.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah. Estimasi kerugian ini mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI