Mataram (globalfmlombok.com) – Salah satu tersangka dalam kasus kematian anggota Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Brigadir Muhammad Nurhadi resmi mendapatkan penangguhan penahanan.
Yan Mangandar Putra selaku kuasa hukum M membenarkan terkait penangguhan penahanan tersebut. “M mendapatkan penangguhan penahanan dan sudah keluar dari penjara sejak 28 Agustus 2025,” kata Yan kepada Suara NTB, Rabu (10/9/2025).
Penangguhan penahanan M berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025.
Dia menyebutkan, Polda NTB mengabulkan permohonan penangguhan penahanan M sebelum masa perpanjangan penahanan selama 60 hari habis.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukum juga telah mengetahui terkait penangguhan penahanan itu.
Setelah mendapat penangguhan penahanan, polisi tidak mengenakan wajib lapor pada M. Meskipun demikian, status tersangka masih melekat pada dia. “Proses hukum terus berlanjut,” tambahnya.
Setelah keluar dari tahanan, M sempat berada dua hari di Lombok. Kemudian menuju Jambi untuk bertemu keluarganya. Hingga sekarang dia berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Adapun yang menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan M ucap Yan adalah pihak kuasa hukumnya sendiri.
Aktif di Media Sosial
Yan mengaku M sempat syok setelah melihat banyaknya pesannya yang masuk di media sosial miliknya.
“Baru buka medsos dan menemukan dirinya menerima chat yang menyudutkan dia,” bebernya.
Oleh karena itu M berupaya membela diri dengan muncul ke publik melakukan siaran langsung di media sosial Instagram miliknya pada Selasa (9/9/2025). M juga terlihat mengunggah beberapa Instagram Story setelah muncul melalui siaran langsung tersebut.
Sebagai informasi, M menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kompol Y dan Ipda HC dalam kasus kematian Nurhadi. Pihak kepolisian menyangkakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.
Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Jumat (22/8/2025) mengatakan masih meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda NTB. (mit)