Mataram (globalfmlombok.com) –
Penyidik Polda NTB telah menahan tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin, 7 Juli 2025.
Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Setiawan membenarkan adanya penahanan kepada tiga tersangka tersebut.
“Benar hari ini kami telah melakukan penahanan kepada tersangka Kompol IMY dan Ipda HC di Direktorat Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB,” Ujar Catur sesuai mengantarkan kedua tersangka ke dalam tahanan.
Dia menyebut bahwa satu tersangka lainnya yaitu seorang perempuan berinisial M telah lebih dahulu ditahan. Penahanan Kompol IMY, Ipda HC, dan M kata Catur dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82. “Dan penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan,” ucapnya.
Dia mengatakan penahanan ketiga tersangka itu sudah melalui beberapa pertimbangan merupakan bagian dari strategi penyidikan. “Jika berkas perkara nanti ada perbaikan, mungkin kami akan lakukan perpanjangan penahanan,” tambahnya.
Catur membantah penahanan Kompol IMY dan Ipda HC dilakukan karena kasus ini banyak dibicarakan di media sosial. Dia menegaskan, penahanan keduanya memang sudah direncanakan.
Terpisah, AKBP Muhamad Rifa’i selaku Direktur Tahti Polda NTB mengatakan bahwa penahanan Kompol IMY dan Ipda HC dilakukan di lantai dua dan ditempatkan di sel yang berbeda. Tersangka M sendiri ditempatkan pada sel tahanan di lantai satu.
Rifa’i sendiri menyebutkan bahwa penahanan para tersangka bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan. “Penyidik berkoordinasi untuk itu, karena itu kami lakukan penahanan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penahanan M dilakukan terlebih dahulu karena M berdomisili di luar daerah.
Syarif menyebut bahwa perkara ini saat ini telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke kejaksaan. Saat ini kepolisian telah menunggu balasan jaksa apakah ada P-19 untuk berkas ini.
Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi mengungkapkan adanya fraktur atau patah tulang lidah yang membuat korban tak sadarkan diri sebelum meninggal di dalam kolam renang. Disebutkan bahwa 80 persen penyebab patah tulang lidah adalah pencekikan atau tekanan di area leher.
“Yang melakukan penganiayaan (pencekikan) ini yang masih kami dalami. Ini yang kami belum dapatkan,” tandasnya. (mit)