Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan turunannya, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mendunia Bapenda Provinsi NTB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menjelaskan pembaruan regulasi tersebut dilandasi tiga tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, mewujudkan keadilan dalam pengenaan tarif, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian pajak daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memperkuat kapasitas keuangan daerah, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di NTB.
“Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian tarif harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, dengan memperhatikan karakteristik objek pajak serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Ia menegaskan, semangat utama Perda Nomor 3 Tahun 2026 adalah menghadirkan kebijakan perpajakan yang proporsional, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Yang ingin kita bangun adalah kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi bersama dalam membiayai pembangunan daerah. Penerimaan yang dikelola pemerintah akan menjadi salah satu penopang pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tambahnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026 membawa sejumlah penyesuaian dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penyesuaian tarif PKB dan BBNKB mencakup kategori kendaraan menengah ke atas serta kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun struktur pengenaan pajak yang lebih proporsional, dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kontribusi yang semestinya diberikan kepada daerah.
Selain itu, regulasi ini mempertegas ketentuan mengenai kendaraan berpelat nomor luar daerah agar melakukan balik nama sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di NTB.
Pada sisi kebijakan insentif, pemerintah daerah mengarahkan pendekatan dari program pemutihan bagi penunggak pajak menuju pemberian apresiasi berupa diskon kepada wajib pajak yang taat. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya kepatuhan dan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib.
Perubahan regulasi tersebut juga memperluas cakupan potensi PAD melalui pengaturan objek pendapatan yang berkaitan dengan pajak air permukaan, pertambangan rakyat, serta pemanfaatan bahu jalan provinsi untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui berbagai penyesuaian tersebut, Pemprov NTB berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah tidak hanya melalui perubahan tarif, tetapi juga dengan memperbaiki tata kelola, memperluas basis pendapatan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., menyampaikan pentingnya strategi yang komprehensif dalam mengoptimalkan PAD. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah perlu dilakukan melalui pembenahan tata kelola, penguatan kolaborasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia menekankan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat hanya mengandalkan penyesuaian tarif, tetapi harus didukung oleh pengelolaan potensi pendapatan yang akurat, terukur, dan berkelanjutan.
“Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang akurat dan terverifikasi. Pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi antarperangkat daerah agar potensi yang dimiliki dapat diidentifikasi secara menyeluruh, dikelola secara optimal, dan menghasilkan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Teguh.
Teguh juga memaparkan lima langkah utama yang perlu diimplementasikan pemerintah daerah dalam memperkuat PAD. Di antaranya adalah melalui intensifikasi berbasis data, membangun ekosistem dan kolaborasi pemangku kepentingan, mempercepat digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah, mengembangkan inovasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pajak harus dipahami sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah dengan wajib pajak menjadi hal yang sangat penting,” jelas Teguh.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemprov NTB dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mengelola potensi secara efektif, memperluas basis pendapatan secara proporsional, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak.
Dalam konteks tersebut, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih adaptif dan berkeadilan. Pemerintah daerah dituntut mampu menyeimbangkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan kepentingan masyarakat serta dunia usaha.
Bapenda NTB juga menempatkan edukasi dan sosialisasi sebagai bagian penting dalam implementasi kebijakan. Pemahaman yang baik diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman mengenai penyesuaian tarif, sekaligus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui mekanisme resmi.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak daerah tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan, membaiknya kualitas pelayanan, tumbuhnya aktivitas ekonomi, serta semakin besarnya manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Melalui penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pemprov NTB berkomitmen memperkuat fondasi fiskal daerah dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pajak daerah diharapkan menjadi instrumen strategis untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan menuju NTB Makmur Mendunia.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota, Ditlantas Polda NTB, PT Jasa Raharja, para pelaku usaha terkait, pihak dealer kendaraan, serta insan media.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan regulasi, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah di Provinsi NTB. (ham)


