BerandaBerandaDugaan Pemotongan Dana Pokir, Polda NTB Periksa TGH Najamuddin Mustafa Enam Jam

Dugaan Pemotongan Dana Pokir, Polda NTB Periksa TGH Najamuddin Mustafa Enam Jam

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB telah memeriksa pelapor dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD periode 2019-2024.TGH.Najamuddin Mustafa sebagai pelapor telah diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebutkan, pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini mantan Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Betul, kami meminta klarifikasi terhadap pelapor kemarin hari Kamis,” kata Endriadi kepada Suara NTB, Jumat, 8 Agustus 2025.

Untuk langkah selanjutnya, dia mengatakan pihaknya akan fokus mempelajari keterangan dari dan dokumen yang telah penyidik terima dari pelapor.  “Sementara untuk langkah selanjutnya kami fokus ke sana dulu,” ucapnya.

Penyidik fokus mempelajari dokumen dan keterangan pelapor karena pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga tengah menangani perkara yang serupa.

Polda NTB telah menerima laporan pengaduan, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBLP/307/VII/2025/Dit Reskrimsus Polda NTB.

TGH.Najamudin Mustofa selaku pelapor membenarkan bahwa dirinya mendatangi Polda NTB pada Kamis, 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

“Pihak kepolisian meminta keterangan saya dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita kemarin,” tutur Najamudin kepada Suara NTB. Ia berharap perkara ini dapat terus berlanjut dan penyidik bisa menuntaskan pengusutannya.

TGH Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB dan Kepala BPKAD ke Polda NTB terkait dugaan pemotongan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD NTB sebesar Rp39 miliar.

Dia mengaku telah memberikan data-data terkait dugaan pemotongan dana Pokir itu kepada pihak Polda NTB. Kebijakan memotong dana Pokir itu dinilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Alasan pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurutnya, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI