Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengajukan kasasi pada putusan bebas satu terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Terdakwa itu adalah Baiq Mahyuniati Fitria, selaku Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. Mahyuniati sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (29/4/2026).
Terhadap putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (8/5/2026) mengatakan jaksa penuntut umum telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah menyatakan kasasi pada Rabu (6/5/2026) kemarin,” katanya.
Oka enggan membeberkan secara rinci alasan penuntut umum mengajukan kasasi. “Pertimbangan mengajukan kasasi sudah masuk pokok perkara,” sebutnya.
Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, yakni Kepala Desa non-aktif Bagik Polak, Amir Amraen, jaksa penuntut umum tidak mengambil upaya hukum lanjut.
“Karena yang bersangkutan juga sudah menerima putusan. Dan putusan juga sesuai dengan tuntutan jaksa,” bebernya.
Sebelumnya, Baiq Mahyuniati divonis tidak bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Terdakwa kemudian divonis bebas oleh majelis hakim.
Dalam tuntutan jaksa, Mahyuniati dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Ia juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
Sedangkan terhadap, Amir Amrean, majelis hakim memberikan hukuman 2 tahun penjara. Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, majelis hakim juga membebankan Amir membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Amir dan Mahyuniati, Kejari Mataram juga menetapkan satu tersangka lain selaku pihak swasta dalam perkara ini. Tersangka tersebut bernama Majli Azhar.
Majli berperan sebagai makelar dalam kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi itu. Persidangan terhadap dirinya kini masih pada tahap pembuktian jaksa penuntut umum. (mit)


