Dompu (globalfmlombok.com) – Dokter spesialis yang mengabdi di Kabupaten Dompu bakal mendapat tambahan insentif dari pemerintah pusat mulai tahun 2026. Kabupaten Dompu masuk dalam kategori Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2025 dengan besaran tunjangan Rp30 juta per bulan.
Tunjangan ini tidak menghalangi para dokter spesialis menerima tunjangan dari pemerintah daerah, maupun jasa medis dari layanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit.
Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Adhar, M.Si., yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 7 November 2025 kemarin mengakui, mulai tahun 2026 mendatang para dokter spesialis yang bertugas di Kabupaten Dompu akan mendapatkan tunjangan khusus. Tapi tidak semua dokter spesialis menerima tunjangan ini. “Tunjangan khusus ini hanya bagi dokter spesialis tetap (dokter spesialis ASN dan dokter spesialis tetap BLUD),” ungkapnya.
Di RSUD Dompu, dokter spesialis ASN yang dimiliki hanya sembilan orang. Sebagai RSUD tipe C, masih banyak spesialis dasar yang harus dimiliki. Begitu juga di RSUD Manggelewa hingga saat ini belum memiliki dokter spesialis tetap. Sehingga masih banyak membutuhkan spesialis untuk menunjang layanan Kesehatan di Dompu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat spesialis di luar untuk mengabdi di Dompu,” harap Adhar.
Insentif khusus bagi dokter spesialis ini, kata Adhar, dialokasikan pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik mulai tahun 2026. Sehingga mengalami kenaikan hingga Rp23,347 miliar dibandingkan tahun 2025. “Kenaikan alokasi DAK non-fisik bukan hanya untuk insentif khusus ke dokter spesialis, tapi juga program lain yang sudah ada peruntukannya,” ungkapnya. (ula)


