BerandaBerandaKewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Belum Kantongi Izin

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Belum Kantongi Izin

Mataram (globalfmlombok.com) – Ratusan tambak udang di NTB hingga kini belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini kian rumit setelah pemerintah pusat mengambil alih kewenangan perizinan dan pengawasan pemanfaatan air laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemetaan dan pendampingan terlihat sebagian besar pelaku usaha tambak udang di NTB belum memenuhi perizinan. Dari total 193 tambak komersial yang terdata, hanya sekitar 10 tambak yang mampu memenuhi syarat izin dan dokumen lingkungan.

Seperti memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025.

Sebelumnya, di era PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan izin pemanfaatan air laut berada di provinsi. Namun kini, pemerintah pusat sepenuhnya mengeluarkan izin penggunaan air di atas 30 meter kubik per bulan.

Hal tersebut membuat pemerintah provinsi tak lagi memiliki acuan untuk mengawasi langsung aktivitas tambak-tambak udang yang terus menjamur di NTB.

“Kalau pun kami melakukan pengawasan, memang gratis jalan-jalan ke sana. Pemprov bukan melakukan pembiaran. Di sini KPK harus tegak lurus memperbaiki manajemen sistem regulasi,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim.

Risiko Serius terhadap Keberlanjutan Ekologi

Ia menegaskan, situasi ini bisa menimbulkan risiko serius terhadap keberlanjutan ekologi daerah. Tanpa regulasi dan sistem pengawasan yang jelas, aktivitas tambak berpotensi merusak lingkungan pesisir dan laut NTB. “Kalau tidak, ekologi provinsi bisa hancur. Solusinya adalah perbaikan regulasi,” lanjutnya.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas, pemerintah provinsi mengaku kesulitan melakukan pembinaan dan pengawasan tambak udang di NTB. Meski berstatus sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Muslim menilai perlu ada dukungan nyata, baik sistem maupun anggaran, agar pengawasan tambak udang tidak sekadar formalitas.

Kendati mengaku memiliki keterbatasan dalam penanganan tambak udang tidak berizin. Muslim menegaskan memberikan waktu hingga Mei tahun depan kepada seluruh pelaku tambak untuk menyesuaikan persyaratan perizinan dan tata kelola lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Ini seusai peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebetulnya memberikan tenggat hingga September 2025,” tegasnya.

Tindak Tegas Pelaku Tambak Udang di NTB

Sebelumnya, Ketua Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan akan menindak tegas para pelaku tambak udang di NTB yang belum memenuhi izin. Untuk seluruh proses perizinan, KPK memberikan waktu satu tahun untuk melengkapi izin sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) sudah berlaku. Tetapi diberikan waktu hingga Mei 2026 untuk melengkapi izin tambaknya,” katanya.

Jika pelaku tambak udang di NTB tidak mengindahkan peringatan itu, KPK siap mengambil langkah tegas. KPK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari penutupan tambak hingga proses hukum pidana.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, KPK menemukan mayoritas tambak udang di NTB belum sesuai aturan. Dari 10 lokasi sampel, hanya dua tambak yang memenuhi petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, pengelola membuang banyak limbah IPAL langsung ke laut tanpa proses pengolahan.

“Kalau dibiarkan, laut NTB bisa rusak. Laut NTB sudah dikenal indah. Kalau dirusak, yang rugi masyarakat,” tandasnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI