BerandaPendidikanPenambahan Rombel Dilarang, Sekolah Diminta Patuhi Juknis SPMB

Penambahan Rombel Dilarang, Sekolah Diminta Patuhi Juknis SPMB

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB mengingatkan seluruh SMA, SMK, dan sekolah sederajat agar tidak menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Peringatan tersebut disampaikan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara adil, jujur, dan transparan.

Pendaftaran SPMB tingkat SMA sederajat di NTB resmi dibuka sejak Selasa (2/6). Pada tahun ini, pemerintah daerah tetap menerapkan empat jalur penerimaan dengan komposisi kuota yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni jalur domisili 35 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.

Kepala Disdikpora NTB, Syamsul Hadi, menegaskan sekolah tidak diperkenankan menambah jumlah rombel di luar yang telah ditetapkan dalam sistem. Menurutnya, jumlah rombel setiap sekolah telah diatur dan terkunci sesuai kapasitas yang tersedia.

“Nggak bisa. Penambahan rombel sudah ada di sistem, rombelnya berapa. Ndak bisa ditambah,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, penambahan rombel secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi peserta didik. Siswa yang diterima melalui rombel tambahan berisiko tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dapat berdampak pada berbagai layanan pendidikan yang terintegrasi dengan sistem nasional tersebut.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba mencari celah dengan menambah jumlah rombel di luar ketentuan.

“Makanya kepala sekolah jangan main-main dengan ini,” tegasnya.

Menurut Syamsul, kepatuhan terhadap Juknis SPMB menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya persoalan administrasi maupun sengketa dalam proses penerimaan siswa baru. Regulasi yang telah disusun pemerintah daerah juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib dan akuntabel.

Ia optimistis proses penerimaan murid baru tahun ini dapat berlangsung lancar apabila seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Supaya tidak terjadi persoalan. Ada Juknis sebagai mitigasi kita,” pungkasnya. (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI