BerandaEkonomiPertamina Patra Niaga Berikan Sanksi 237 SPBU di Jatim Bali Nusra

Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi 237 SPBU di Jatim Bali Nusra

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mengambil langkah tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.

Pertamina tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Untuk itu, pengawasan dilakukan secara konsisten dan setiap laporan yang diterima menjadi bagian dari evaluasi serta tindak lanjut. Komitmen ini terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi, termasuk dengan memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang aman, tepat, dan sesuai aturan.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (bul)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI