BerandaHukum&KriminalOknum Pemilik SPPG di Loteng Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Pemilik SPPG di Loteng Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Batunyala, Lombok Tengah berinisial IMR (26) diduga melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 25 tahun.

Pendamping Korban, Joko Jumadi, pada Senin (7/9/2026) mengatakan, korban dan terduga pelaku sebelumnya merupakan sepasang kekasih.

“Kami melaporkan perkara ini kemarin Kamis (3/9/2026) ada dua laporan. Terkait kekerasan seksual dan pemalsuan identitas anak,” ucapnya.

Dua laporan itu dilayangkan pihaknya kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB. Laporan dugaan kekerasan seksual mengacu pada Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menerangkan, korban dan terlapor berpacaran sejak tahun 2018. Pada 2023 saat korban kembali dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) kampusnya, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

“Meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu akan dinikahkan,” bebernya.

Karena bujuk rayu tersebut, korban menyanggupi sehingga korban diketahui hamil dan melahirkan di akhir 2023. Mengetahui hal itu, terlapor sempat mengatakan akan bertanggung jawab dan akan segera menikahi korban. Namun, terduga pelaku tak kunjung menyanggupi janjinya.

“Setelah itu, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya,” tambahnya.

Sampai dua tahun berlalu, janji terlapor yang akan menikahi korban tak kunjung terealisasikan. Setelah berlarut-larut, kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk menikah siri. Keluarga korban menyanggupi pernikahan dihadiri oleh keluarga dekat saja, namun harus ada dokumentasi sebagai bukti terlaksananya pernikahan itu.

“Harus ada dokumentasi. Sebagai bukti. Tetapi terlapor gak mau. Malah terlapor menikah dengan orang lain. Itulah yang menghendaki ada pelaporan,” sebutnya.

Adapun alasan Joko turut melaporkan dugaan pemalsuan identitas, karena saat pernikahan korban dan terlapor batal, anak korban diasuh keluarga terlapor.

Terlapor selaku ayah bayi tersebut diam-diam mendaftarkan akta kelahiran anak tersebut atas nama kakak dari terlapor.

“Ketika aktanya keluar. Di situ ada pemalsuan identitas. Dalam hal ini terlapor IMR dan kakaknya,” kata Joko.

Ia mengaku pihak Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap korban selaku pelapor per hari ini.

Sementara itu, Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan belum menerima laporan. Ia mengaku perlu mengecek terlebih dahulu informasi dugaan kekerasan seksual dan pemalsuan identitas oleh oknum pemilik SPPG itu. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI