Praya (globalfmlombok.com)—
Sebanyak lebih dari 2.000 volunteer yang terlibat dalam ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.
Kepesertaan ribuan volunteer tersebut resmi diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarinstansi pada Senin (5/10/2026), atau empat hari menjelang dimulainya gelaran balap internasional tersebut. Kerja sama ini mengatur mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, pemberian perlindungan, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Troy Warokka menegaskan, aspek keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat di balik layar merupakan bagian penting dari standar penyelenggaraan acara kelas dunia.
“Pertamina Grand Prix of Indonesia bukan hanya tentang kesiapan sirkuit dan layanan penonton, tetapi juga bagaimana kami memastikan orang-orang yang bekerja di balik event mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai,” kata Troy dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).
Dalam pembagian perannya, MGPA bertanggung jawab atas pendaftaran, pengelolaan data, pembayaran iuran, hingga pendistribusian kartu kepesertaan kepada para volunteer. Sementara BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan manfaat perlindungan serta sosialisasi program, dan Disnakertrans NTB menjalankan fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi jika terjadi perselisihan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Nasrullah Umar menyampaikan bahwa skema perlindungan ini memberikan kepastian rasa aman bagi pekerja selama bertugas. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan kompensasi tunai jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dukungan senada disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Aidy Furqan. Ia menilai kolaborasi antarinstansi ini krusial untuk memastikan keselamatan ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam mendukung kesuksesan agenda internasional tersebut.(ris/r)


