BerandaBerandaMuazzim Akbar: Komisi IX DPR Perjuangkan Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja...

Muazzim Akbar: Komisi IX DPR Perjuangkan Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Praya (globalfmlombok.com)

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal dan masyarakat rentan terus didorong. Komisi IX DPR RI kini tengah memperjuangkan skema subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, hingga tukang ojek yang tergolong dalam kelompok masyarakat miskin.

Anggota Komisi IX DPR RI dapil Pulau Lombok H. Muazzim Akbar, menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan reses dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Kateng dan Desa Ranggagata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/8/2026).

Muazzim menilai pemahaman masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan masih kalah dibandingkan jaminan kesehatan. Padahal, risiko kecelakaan kerja hingga kematian juga membayangi para pekerja informal sehari-hari.

“Masyarakat selama ini lebih mengenal BPJS Kesehatan karena manfaatnya dirasakan langsung saat sakit atau berobat. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tak kalah penting untuk memberikan perlindungan jiwa dan keselamatan kerja bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Muazzim.

Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah NTB baru menyentuh angka rata-rata 50 persen dari total angkatan kerja. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah mencapai 100 persen. Selain masih rendahnya kepesertaan di sektor informal, sejumlah pengusaha lokal di sektor perdagangan hingga perhotelan disinyalir belum mendaftarkan tenaga kerjanya.

Subsidi untuk Pekerja Informal

Untuk memperluas cakupan perlindungan, DPR bersama pemerintah tengah mengkaji skema bantuan iuran bagi pekerja informal yang masuk dalam kategori desil 1, 2, dan 3 (miskin ekstrem hingga miskin). Skema ini mirip dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan.

Berdasarkan kalkulasi Komisi IX, dengan nilai iuran dasar Rp16.800 per orang per bulan, negara diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp6 triliun per bulan untuk menanggung seluruh pekerja informal rentan di Indonesia.

“Ketentuan mengenai skema perlindungan ini telah kita masukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang nantinya akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Muazzim.

Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota untuk mendata seluruh sektor pekerjaan, termasuk pekerja rumah tangga, agar mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.

Pekerja Mandiri Bisa Mendaftar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah, Aprila Nurrahma, menjelaskan bahwa masyarakat mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar secara mandiri tanpa harus tergabung dalam perusahaan. Di Lombok Tengah, sekitar 50 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari sektor BPU, seperti petani tembakau dan buruh tani.

“Untuk kepesertaan BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan dua program utama, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat santunan kematian bisa mencapai Rp42 juta jika kepesertaan sudah lebih dari tiga bulan. Selain itu, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung,” jelas Aprila.

Aprila menambahkan, guna meringankan beban masyarakat, saat ini tengah diberlakukan program potongan harga iuran hingga 31 Desember. Melalui program diskon ini, nilai iuran bulanan yang dibayarkan peserta BPU berkurang menjadi Rp8.400 per bulan. Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Praya Barat ini merupakan titik kelima dari rangkaian sosialisasi di enam lokasi di Kabupaten Lombok Tengah.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI