BerandaBerandaDugaan Penyalahgunaan Lahan GTI, Kejati NTB Pasang Plang Pengamanan di Dua Tempat...

Dugaan Penyalahgunaan Lahan GTI, Kejati NTB Pasang Plang Pengamanan di Dua Tempat Usaha di Gili Trawangan

Mataram (globalfmlombok.com)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemprov NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

‘’Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Eferien Saputera di Mataram, Selasa (5/8/2025).

Dua tempat usaha tersebut, kata dia, berada di bawah kendali salah seorang dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan sebagai tersangka berinisial IA. ‘’Yang Ego Restoran itu disewakan oleh tersangka IA. Kalau yang Living Trawangan Hotel yang dikuasai tersangka IA,’’ ujarnya.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, Efrien menegaskan bahwa kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB. “Kalau kegiatan berusahanya masih diperbolehkan. Yang tidak boleh itu dipindahtangankan,” tegasnya.

Efrien menambahkan, kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan ini bukan bentuk penyitaan objek perkara. “Ini bukan disegel atau disita, karena kalau penyitaan atau penyegelan itu harus ada putusan pengadilan, ini bukan,’’ tegasnya.

Adapun dasar pemasangan plang tanda pengamanan ini, menurut dia, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 Juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 Jo. Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Rujukan tersebut dikuatkan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.

“Jadi, pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dalam rangka pengamanan objek bidang tanah seluas 65 hektare terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTB yang sebelumnya pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah,” ucapnya.

Kegiatan pemasangan plang yang berlangsung Selasa kemarin, dipimpin oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Abdirun Luga Harlianto.

Kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan dari Bidang Intelijen Kejati NTB yang dipimpin Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati NTB Supardin serta dukungan pengamanan dari personel TNI bersenjata lengkap.

Dalam tahap penyidikan ini Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Selain IA, dua tersangka lain berinisial AA yang juga dari pihak swasta, dan MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Dari rangkaian penyidikan, Kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut. Baik untuk domisili maupun membangun usaha, tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

“Kehadiran pengamanan oleh personil TNI itu merupakan tindak lanjut dari  MoU  atau perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Kodam IX/Udayana,” tandasnya.

Telah Tetapkan Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Tiga tersangka itu yakni IA (47) pegawai swasta, tersangka AA (26) swasta, MK (39) ASN Pemprov NTB. MK sendiri merupakan Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) pada Dinas Pariwisata NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MK dan AA langsung ditahan. MK di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Praya sedangkan AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan. IA tidak ditahan, karena sedang menjalani pidana kasus pidana umum. (mit/ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI