BerandaPemerintahanDompuKemendagri Belum Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Dompu

Kemendagri Belum Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Dompu

Dompu (globalfmlombok.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode 2021–2026 hingga kini belum diterima. Akibatnya, hak keuangan berupa pensiun sebagai pejabat negara belum dapat dibayarkan meski keduanya telah mengakhiri masa jabatan sejak 20 Februari 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Dompu, Agus Miswara Sugiarto, S.STP pada, Senin (6/7), membenarkan bahwa SK pemberhentian kedua mantan kepala daerah tersebut, masih menunggu diterbitkan dan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurut Agus, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Bagian Tata Pemerintahan telah mengusulkan pemberhentian H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi NTB sejak sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Informasinya SK sudah ada dan saat ini tinggal menunggu diturunkan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Agus menegaskan, keterlambatan terbitnya SK pemberhentian bukan hanya dialami Kabupaten Dompu. Sejumlah daerah di Indonesia yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan, karena pelantikan serentak hasil Pilkada 2024 juga masih menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ini bukan hanya Dompu. Banyak daerah di Indonesia yang masih menunggu. Di NTB sendiri, baru Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah keluar SK pemberhentiannya,” katanya.

Belum diterimanya SK pemberhentian tersebut lanjutnya, berdampak pada belum dapat diprosesnya pembayaran hak pensiun sebagai pejabat negara kepada H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan. Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi untuk pencairan hak pensiun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembayaran hak pensiun masih menunggu terbitnya SK pemberhentian dari pemerintah pusat.

“Hak pensiun sebagai pejabat negara belum bisa dibayarkan karena masih menunggu SK pemberhentian. Sedangkan hak kompensasi atas pemotongan masa jabatan sebagai kepala daerah sudah dibayarkan pada tahun 2025,” jelasnya.

Syahroni menambahkan, kompensasi atas berakhirnya masa jabatan sebelum waktu yang ditentukan telah dibayarkan melalui APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025. Adapun pembayaran pensiun kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui APBN dan penyalurannya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk SK pemberhentian, terpenuhi. (ula)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI