BerandaHukum&KriminalGugatan Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Tidak Diterima

Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Tidak Diterima

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Mataram telah menggelar sidang putusan terhadap gugatan praperadilan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, Senin (6/7/2026). Hasilnya, gugatan praperadilan itu dinyatakan tidak diterima atau Niet Onvantklijke Verklaard (NO).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan perihal hasil putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima itu. “Ya betul, tadi hakim menyatakan NO,” katanya.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak dapat memberikan informasi secara detail apa saja pertimbangan Hakim Tunggal I Putu Suyoga memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Noviany. “Kalau terkait pertimbangan hakimnya saya tidak bisa jelaskan. Intinya perkaranya NO,” jelasnya.

Namun, Kelik menegaskan, praperadilan tidak diterima berbeda dengan praperadilan ditolak. “Jadi pemohon (tersangka) bisa mengajukan praperadilan lagi. Itu terserah pemohon,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan, pihaknya mewakili penyidik Polresta Mataram dalam perkara praperadilan tersebut.

Adapun alasan hakim tunggal memberikan putusan NO karena pada perkara tersebut, tidak hanya Polresta Mataram sebagai tergugat. Melainkan juga Kejari Mataram yang menjadi turut termohon.

Dewi Noviany lanjutnya, menjadikan Kejari Mataram sebagai turut termohon karena jaksa telah menyatakan berkas perkara Dewi Noviany lengkap atau P-21. Hal itu berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-1615D/N.2.10/Fd.1/04/2026 tanggal 15 April 2026.

“Kejari Mataram dijadikan sebagai turut termohon dianggap error in persona,” jelasnya.

Atas alasan itu, hakim tunggal menganggap permohonan Noviany cacat formil. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan, langkah penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara.

“Yang dipersoalkan pemohon dalam eksepsinya adalah masalah penyidikan. Namun, mendudukan kejaksaan sebagai pihak. Dari situlah dianggap error in persona,” bebernya.

Konsekuensi dari error in persona adalah permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jika tidak dapat diterima, permohonan keberatan yang lainnya serta dalil materi pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. “Hal itu sesuai pasal 273 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengaku menghormati proses hukum yang ada. Namun, meskipun putusan praperadilan Noviany telah keluar, pihaknya tetap menunda proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dalam kasus ini.

Alasannya, dua tersangka lain yakni M. Haryadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma turut mengajukan praperadilan. Dan sidang putusan praperadilan terhadap keduanya belum digelar.

“Tersangka ini terlibat dalam satu perkara yang sama. Hanya saja dipisahkan karena perannya berbeda-beda,” pungkasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI