BerandaBerandaKasus Dugaan Korupsi Pemkab Lobar, Berkas Perkara Dirut PT MSI Dikembalikan PN...

Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Lobar, Berkas Perkara Dirut PT MSI Dikembalikan PN Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) –  Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menerima pelimpahan berkas perkara milik Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihak pengadilan mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi.

Alvonsus Gani sebelumnya masuk sebagai salah satu tersangka bersama Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemoan Lobar.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, Senin (5/10/2026) membenarkan adanya pengembalian tersebut. Permintaan pelengkapan itu setelah pengadilan menerima berkas dari pihak KPK beberapa waktu lalu.

“Menurut petugas bagian Tipikor (tindak pidana korupsi), link BB (barang bukti) belum lengkap yang dikirim ke PN Mataram. Makanya berkas kami kembalikan dulu untuk dilengkapi,” katanya.

Namun, Kelik mengaku tidak mengetahui secara detail barang bukti yang harus dilengkapi oleh KPK tersebut. “Karena itu bagian tipikor,” tandasnya.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemkab Lobar

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Selain LAZ, KPK juga menetapkan Dirut PT AMGM, Sudirman, dan Dirut PT MSI, Alvonsus Ghani sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, katanya.

LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Alvonsus selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/ atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI