BerandaPemerintahanLombok BaratRSUD Tripat Bantah Pemotongan Jaspel 50 Persen Secara Sepihak

RSUD Tripat Bantah Pemotongan Jaspel 50 Persen Secara Sepihak

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Manajemen RSUD Tripat Lombok Barat angkat bicara terkait isu pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan hingga 50 persen di rumah sakit tersebut. Pihak RSUD Tripat membantah tindakan pemotongan Jaspel secara sepihak, melainkan penerapan kebijakan penyesuaian berbasis kinerja dan kedisiplinan pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Bupati. Hal ini telah disosialisasikan sebelumnya kepada jajaran.

Manajemen RSUD Tripat memastikan seluruh proses dan kebijakan yang diterapkan mengenai penyesuaian jaspel telah melalui mekanisme transparan. Kebijakan ini disampaikan secara berjenjang kepada seluruh jajaran pegawai, mulai dari kepala ruangan hingga kepala unit di lingkungan rumah sakit.

“Tidak ada pemotongan sepihak. Kalau kita informasikan, kita sosialisasikan, dan kita sudah beberapa kali kumpulkan juga dalam apel, rapat koordinasi, dan kita panggil juga semua kepala-kepala ruangan, kepala unit untuk kita sosialisasikan sebelum memberlakukan itu,” tegas Direktur RSUD Tripat Lobar, dr. H. Suriyadi, Sp.An-TI., FISQua, ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Suriyadi mematikan penghitungan besaran jasa pelayanan di RSUD Tripat tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Berdasarkan aturan tersebut, porsi jasa layanan ditetapkan sebesar 30 hingga 50 persen disepakati secara internal serta mendapat persetujuan dari pimpinan daerah. Bahkan selepas beban utang rumah sakit berhasil diselesaikan secara tuntas Oktober 2025 lalu, fokus kebijakan penyesuaian jaspel saat ini murni diarahkan pada penegakan disiplin kerja.

Didasarkan pada Perbup, baik dari sisi disiplin pegawai, penilaian e-kinerja, serta penerapan skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang objektif.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Tripat, dr. H. Kaspan, Sp. OG.,Mh.Kes., CMC., menjelaskan bahwa jaspel menjadi instrumen utama pengukuran kinerja karena rumah sakit tidak menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pengurangan Jaspel dihitung secara otomatis lewat absensi elektronik berdasarkan tingkat keterlambatan atau ketidakhadiran dengan besaran 0,5 persen per pelanggaran. Pegawai yang disiplin, tidak ada pemotongan sama sekali (0 persen).

“Jadi berdasarkan sistem akan tercatat, berapa dia tidak absen, berapa dia telat, itu akan tercatat. Nah itu nanti kita tuangkan di dalam rumus disiplin yang disampaikan oleh Pak Dirut tadi, sebesar 0,5 persen,” kata dr. Kaspan

Ia memastikan kebijakan itu berlaku bagi 712 pegawai, mulai dari jajaran direksi, dokter spesialis, perawat, hingga staf umum.

Sementara, Kabid Pelayanan Medik RSUD Tripat, drg. Nyoman Adnyana Putra, menambahkan mengenai skema reward and punishment yang diterapkan berkaitan dengan jaspel tersebut. Langkah ini diambil untuk merespons keresahan sebagian pegawai yang merasa sudah bekerja secara maksimal namun terdampak penyesuaian.

Pihak manajemen menekankan, sistem penilaian tetap berupaya objektif dalam menilai kontribusi harian serta kondisi dinamis tenaga medis di lapangan. Bahkan manajemen RSUD Tripat selalu membagikan draf daftar penerima jaspel ke grup koordinasi internal sebelum dana dicairkan. Pegawai diberikan masa sanggah selama beberapa hari untuk melampirkan bukti otentik jika terjadi kendala operasional atau kekeliruan pencatatan kehadiran.

“Jadi kita sistem demokrasi, ada masa sanggah gitu, ada masa sanggah sehingga tidak betul ya, tidak betul kalau undangan itu tanpa koordinasi, tanpa klarifikasi atau pemotongan sepihak,” tegas drg. Nyoman Adnyana Putra. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI