BerandaBerandaGubernur NTB Jadikan Pulau Bungin Percontohan Legalitas Usaha Pesisir

Gubernur NTB Jadikan Pulau Bungin Percontohan Legalitas Usaha Pesisir

Sumbawa (globalfmlombok.com)-

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal menjadikan  kawasan Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa, sebagai lokasi percontohan percepatan legalitas usaha dan penanganan kemiskinan pesisir. Penetapan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerjanya pada 1–2 Oktober 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan di NTB tidak hanya berfokus pada pekerjaan fisik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendorong perekonomian warga lokal.

Melalui kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah mendampingi warga dalam pengurusan izin secara cuma-cuma. Fasilitas tersebut mencakup penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga Pas Kecil Elektronik (E-Pas Kecil).

“Masyarakat kita di pesisir melanggar atau belum punya izin itu bukan karena tidak mau, tetapi umumnya karena tidak tahu caranya atau tidak mampu membayar biayanya,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, kata Iqbal, pemerintah memilih pendekatan pendampingan langsung dan memberikan layanan perizinan gratis agar keterbatasan biaya dan pengetahuan tidak lagi menjadi penghalang bagi nelayan maupun pelaku usaha pesisir.

Selain kemudahan perizinan, Pemprov NTB juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada usaha tambak udang diperketat sesuai Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2026 guna mencegah pencemaran laut yang dapat merugikan komoditas perikanan.

Ke depan, penataan Pulau Bungin akan diintegrasikan dengan Program Desa Berdaya Transformatif. Program ini mencakup penguatan tata kelola desa, bantuan permodalan, serta dukungan fasilitas teknis yang ditujukan bagi keluarga dengan kategori miskin ekstrem.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI