BerandaBerandaPenetapan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Jilid II Masih Terkendala

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Jilid II Masih Terkendala

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mengaku belum bisa menetapkan tersangka di dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Sumbawa senilai Rp1,087 miliar.

“Belum kita tetapkan tersangka, karena kita masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten,” kata kasi intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Selasa, 2 September 2025.

Ia melanjutkan, penyidik juga saat ini tengah melakukan pemilihan terhadap dokumen yang disita sebelumnya untuk proses audit PKN-nya. Hal itu perlu dilakukan, karena pada saat penggeledahan semua dokumen diamankan sebagai barang bukti.

“Masih kita pilah mana yang sifatnya administrasi. Misalnya di proses pengadaan itu sifatnya masih administrasi sehingga kita perlu lakukan pemilahan,” ujarnya.

Berdasarkan ada 23 item yang masuk dalam agenda pemeriksaan dan dokumennya telah disita sebelumnya. Sehingga dari 23 item perlu dilakukan pemilihan mana yang masuk ranah pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana.

“Jadi, yang kita pilah itu mana yang masuk tindak pidana korupsinya dan kesalahan administrasi. Sehingga pada saat penghitungan nanti tidak menimbulkan persoalan,” tambahnya.

Ia tidak menampik, dalam penanganan kasus itu, pihaknya sudah mengantongi hasil audit tertentu yang disampaikan inspektorat. Hanya saja hasil audit tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan tersangka karena harus menunggu hasil PKN.

“Kalau hasil audit tertentu yang disampaikan Inspektorat potensi kerugian negaranya Rp1, 087 miliar, tinggal kita menunggu hasil PKN nya saja untuk penetapan tersangka,” ucapnya.

Zanuar pun meyakinkan, di kasus tersebut penyidik meyakini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus tersebut yakni dugaan mark up anggaran di proses penyedian barang dan jasa. Indikasi PMH tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi.

“Kalau untuk PMH-nya sudah ada, tinggal kita tunggu hasil audut dan perampungan berkas pemeriksaan sebelum kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Disinggung terkait potensi identitas calon tersangka di kasus tersebut, ia mengaku sudah ada. Hanya saja untuk penetapannya pihaknya masih menunggu hasil audit terlebih dahulu untuk memudahkan penanganan lebih lanjut.

“Kalau untuk calon tersangkanya sudah ada, tetapi kami belum tetapkan karena audit PKN-nya belum kita terima dari Inspektorat,” ujarnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block, dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI