Mataram (globalfmlombok.com) – Pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari sektor tambang pada triwulan II dibandingkan dengan triwulan pertama berpotensi menurun. Hal ini karena penurunan kinerja sektor pertambangan setelah berakhirnya kebijakan relaksasi ekspor konsentrat pada April lalu. Bahkan, saat ini produksi konsentrat tembaga di PT AMNT menurun hingga 40 persen akibat adanya kebijakan tersebut.
Penurunan produksi tambang dinilai akan berdampak langsung terhadap laju ekonomi daerah mengingat pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar produk domestik regional bruto (PDRB) NTB.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Wahyudin, mengatakan struktur ekonomi NTB ditopang oleh tiga sektor utama, yakni pertanian dengan kontribusi sekitar 22 persen terhadap PDRB, pertambangan 19 persen, dan perdagangan. Menurutnya, apabila ketiga sektor tersebut mengalami kontraksi secara bersamaan, maka pertumbuhan ekonomi NTB juga akan ikut tertekan.
“Kalau tiga sektor ini bergeraknya mundur, otomatis bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi turun. Kalau produksi tambang turun, pasti ada pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya usai bertemu Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal di ruang kerjanya, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, sektor pertambangan saat ini mengalami penurunan produksi setelah relaksasi ekspor konsentrat yang berlaku sejak Oktober hingga April berakhir. Saat ini hasil tambang hanya dapat diserap oleh smelter Aman Mineral Industri (Amin). Meski smelter tersebut dikatakan sudah beroperasi 100 persen, namun kapasitas pengolahannya belum optimal.
Menurutnya, smelter baru beroperasi sekitar 50 persen atau 400 ribu ton per tahun dari kapasitas sebesar 800 ribu ton per tahun. Kondisi tersebut membuat AMNT harus mengurangi produksi karena tidak seluruh hasil tambang dapat ditampung.
“Kalau produksi tetap seperti biasa, hasilnya mau disimpan di mana. Stok memang ada, tetapi kalau terus menumpuk kapasitas penyimpanan juga terbatas,” katanya.
Namun demikian, Wahyudin menilai kondisi tersebut bersifat sementara. Seiring peningkatan kapasitas operasi smelter, kontribusi sektor industri pengolahan diperkirakan akan meningkat dan secara bertahap dapat mengompensasi penurunan di sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, smelter mengolah konsentrat menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti katoda tembaga, emas, perak, dan asam sulfat. Saat ini baru sebagian produk yang telah diproduksi dan dipasarkan. Ketika seluruh fasilitas smelter beroperasi lebih optimal, kapasitas produksi diperkirakan meningkat sehingga dapat kembali mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketika kapasitas produksi smelter naik, otomatis akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Memang kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB NTB saat ini masih sekitar 5 sampai 6 persen, tetapi ke depan akan bertahap meningkat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan kapasitas operasi smelter diperkirakan tidak akan mencapai 100 persen dan maksimal berada di kisaran 85 persen. Saat ini operasionalnya pun masih dalam tahap penyesuaian sehingga belum mampu menyerap seluruh produksi tambang yang dihasilkan.
“Dia nggak bisa 100 persen karena ada penyimpanan tadi. Itu pun sekarang ini kadang-kadang batuk-batuk dia,” pungkasnya.
Saat bertemu Gubernur NTB, Wahyudin, melaporkan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di NTB telah mencapai lebih dari 78 persen. Kabupaten Dompu menjadi daerah dengan progres pendataan tertinggi, yakni sekitar 92 persen, sedangkan Kota Mataram berada pada angka 67 persen. Hingga saat ini, sektor pertanian masih tercatat sebagai sektor usaha yang paling dominan di NTB.
BPS menargetkan seluruh proses verifikasi dan pembersihan data lapangan dapat diselesaikan pada pertengahan Agustus 2026.
Wahyudin juga meluruskan kekhawatiran sebagian masyarakat yang masih mengaitkan sensus ekonomi dengan perpajakan. Ia menegaskan bahwa seluruh data usaha yang dihimpun dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang dan hanya digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Ada penolakan tapi pada akhirnya juga kita bisa data dengan diberikan pengertian-pengertian. Apa yang kita lakukan ini bukan untuk kepentingan seseorang, tapi untuk kepentingan negara dan bangsa, untuk perencanaan pembangunan ke depan, tidak ada hubungannya dengan yang lain-lain. Tidak ada hubungan sama pajak, sama sekali nggak ada. Publikasi kami juga secara general.
Kalau ada petugas kami yang seperti itu, yang menyampaikan rahasia masing-masing pribadi yang disampaikan, malah itu bisa dituntut pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang menolak mengikuti sensus dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berupa pidana kurungan paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Tidak hanya Dipublikasikan sebagai Angka
Sementara Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, data statistik tidak cukup hanya dipublikasikan sebagai angka. Data tersebut juga perlu dikomunikasikan dalam perspektif kebijakan agar publik memahami arah pembangunan daerah dan memiliki optimisme terhadap kondisi ekonomi.
“Ke depan, sebelum rilis resmi dilakukan, kita ketemu dulu, menyamakan narasi. Terlepas itu tren-nya nanti mau baik mau tidak, tetapi menyamakan narasi itu, karena so far saya lihat dari tahun lalu itu, positif terus, baik terus narasinya. Saya ngelihat dari narasi yang demikian, masa iya kita nggak kapitalisasi dari itu, mem-boost prosesnya dan optimisme di kalangan masyarakat. Padahal kalau kita lihat kan, di NTB itu kita punya banyak situasi yang membuat kita harusnya positif, harusnya optimis. Ekosistemnya, situasi di lokal itu, tertolonglah ketimbang di nasional dan nasional masih lebih baik daripada internasional,” ujarnya.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang kuat, Pemerintah Provinsi NTB juga menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan manfaat pertumbuhan dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah pengendalian inflasi komoditas hortikultura, terutama cabai dan bawang, melalui penguatan produksi lokal. Pemprov akan mendorong gerakan penanaman cabai di lingkungan sekolah serta mengoptimalkan peran relawan Desa Berdaya dalam mengembangkan kebun dan peternakan masyarakat.
Hasil produksi tersebut selanjutnya akan diserap oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari penguatan rantai pasok pangan lokal sekaligus menjaga ketersediaan komoditas strategis di tingkat masyarakat.
Bagi Gubernur Iqbal, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diikuti dengan pemerataan manfaat. Karena itu, penguatan hilirisasi industri perlu terus dikaitkan dengan sektor-sektor pendukung seperti logistik, perdagangan, UMKM, hingga koperasi agar dampak ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.
Melalui sinergi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan BPS, pembangunan di NTB diharapkan tidak hanya menghasilkan angka-angka pertumbuhan yang impresif, tetapi juga membangun optimisme publik sekaligus menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi NTB yang mencapai 13,64 persen ditopang oleh sejumlah sektor strategis. Beroperasinya fasilitas hilirisasi industri pengolahan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara menjadi salah satu motor utama pertumbuhan, disertai peningkatan aktivitas pertambangan, industri pengolahan, jasa keuangan, serta sektor akomodasi dan penyediaan makan minum.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertambangan menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi NTB dengan andil 4,56 persen, disusul industri pengolahan sebesar 2,97 persen, dan sektor pertanian sebesar 2,34 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa agenda hilirisasi industri mulai memberikan nilai tambah yang semakin nyata terhadap struktur ekonomi daerah.
Performa ekonomi tersebut juga tercermin pada sejumlah indikator makro lainnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB per Februari 2026 berhasil ditekan menjadi 2,99 persen, sementara sektor pariwisata menunjukkan tren positif dengan mencatat 1,24 juta tamu yang menginap di berbagai hotel di NTB sepanjang Januari hingga Juni 2026. Di sisi lain, inflasi daerah tetap berada dalam kisaran yang terkendali, yakni 3,55 persen secara tahunan hingga Juni 2026. (era)


