Mataram (globalfmlombok.com) —
Wacana Pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual khusus di Lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) mendapat penolakan keras dari Anggota DPRD NTB, M. Nashib Ikroman.
“Pergub khusus ponpes ini cenderung insinuatif dan stereotip terhadap pondok pesantren. Ini yang saya tolak,” ujar politisi berlatar belakang santri tersebut, Jumat (2/10/2026).
Menurut legislator yang akrab disapa Acip ini, potensi kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi dapat terjadi di seluruh lembaga pendidikan maupun lingkungan non-pendidikan lainnya.
Ia menegaskan bahwa sikap menolak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan telah menjadi komitmen bersama, termasuk di lingkungan pesantren.
“Bahkan untuk NTB, kalangan santri merupakan pionir pendidikan perempuan dengan lahirnya Madrasah Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) pada tahun 1943, sebelum Indonesia merdeka,” kata politisi Partai Perindo tersebut.
Acip menilai munculnya wacana yang dinilai menyudutkan pesantren ini mencerminkan kurangnya kepedulian para pejabat terhadap peran pondok pesantren. Selama ini, pesantren tumbuh dan berkembang secara swadaya dari masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saat ini justru hibah kepada ponpes yang diusulkan melalui Pokir dewan ditetapkan untuk tidak dieksekusi Pemprov, meskipun sudah tercatat dalam APBD,” tegasnya.
Ia berharap para pemangku kebijakan lebih fokus menghadirkan kebijakan pembinaan melalui dukungan program dan anggaran yang memadai bagi pesantren. Pemerintah diimbau tidak memotong anggaran pesantren sembari menyematkan stigma negatif terkait kekerasan seksual maupun praktik kecurangan (fraud).(ris/r)


