BerandaBerandaIstri Wirajaya Kusuma Susul Suami Ditahan Atas Kasus Masker Covid-19

Istri Wirajaya Kusuma Susul Suami Ditahan Atas Kasus Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com)

Kepolisian Resor Kota Mataram resmi menahan tersangka kelima dalam kasus pengadaan masker Covid-19 di wilayah NTB tahun 2020, Sabtu, 2 Agustus 2025. Tersangka itu adalah Rabiatul Adawiyah, istri dari Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya memeriksa Adawiyah selama 9 jam. Pihaknya menanyakan kurang lebih 100 pertanyaan sebelum penahanan.

Komang menjelaskan, saat proyek pengadaan masker berlangsung, Adawiyah berperan dalam mengkoordinir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram yang terlibat pada saat itu.

“Dulu dia menjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan NTB,” ujar Komang.

Dari pantauan Suara NTB, Adawiyah datang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram pada pukul 16.23 Wita.

Pihak kepolisian kemudian resmi menahan tersangka di Rutan Polresta Mataram pada 16.50 Wita.

Saat ini Adawiyah merupakan ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB.

Polisi menjerat Adawiyah dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum penahanan Adwiyah, penyidik Polresta Mataram telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: Wirajaya Kusuma (WK)–mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K)–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT)–Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB; dulunya Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM. M. Haryadi Wahyudin (MH)–Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Polisi juga menjerat keempatnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB, Wirajaya Kusuma; Kamaruddin; Chalid Tomasoang; M Haryadi Wahyudin; dan Rabiatul Adawiyah

Polresta Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada Januari 2023. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI