Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sebanyak 1.632 orang non-ASN pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang tidak masuk database harus menelan pil pahit, karena per tanggal 31 Desember 2025 mereka resmi diputus kontrak. Hal ini sesuai Surat Edaran Pemkab Lobar. Pemutusan kontrak ribuan non-ASN ini pun berpotensi menambah pengangguran di Lobar.
Surat Pemkab tertanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor 800/343/BKD-PSDM/2025 merupakan penegasan pemutusan kontrak kerja non-ASN yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana mengacu pada surat sebelumnya Nomor 800/301/BKD- PSDM/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam surat itu, surat itu Pemkab menyampaikan dengan mempertimbangkan kontrak kerja non-ASN yang berakhir per 31 Desember 2025, maka beberapa hal yang ditekankannya. Beberapa butir isi surat itu di antaranya, pemutusan kontrak kerja per 31 Oktober 2025 sebagimana surat sebelumnya, dimaksudkan untuk memberikan informasi atau kesempatan non-ASN yang dimaksud untuk menyesuaikan diri dan/atau memberikan kesempatan untuk mencari pekerjaan di tempat yang lain.
Secara administratif, berakhirnya hubungan kerja tetap sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama pejabat yang berwenang dengan tenaga non-ASN, yaitu per 31 Desember 2025.
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi terkait solusi bagi non-ASN ini mengatakan bahwa non-ASN yang tak masuk database telah ada aturannya, bahwa tidak bisa diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga solusi pada mereka, kembali pada aturan tersebut. Menutu LAZ, jangan juga Pemkab diminta mencari solusi baru, tetapi dari sisi aturan tidak membolehkan. Justru itu akan merepotkan Pemkab nantinya karena melanggar aturan.
Pemkab Lobar akan Laksanakan Sesuai Aturan
Pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan, sembari nantinya melakukan evaluasi. Kalau umapamanya ke depan ada kebijakan pemerintah pusat terkait solusi terhadap mereka, pihaknya tentu akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Tetapi sekarang semua sudah ditutup (sistem),” imbuhnya.
Saat ini NIPPPK Paruh Waktu sudah rampung. Tinggal, kata Bupati, penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada awal tahun 2026.
Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, pihaknya pun sudah mengalokasikan anggaran tahun depan. “Sudah kami alokasikan gajinya, berlaku SK-nya awal tahun depan sesuai aturan,” ujarnya.
Di RSUD Tripat, sebanyak 200 lebih tenaga honorer dipastikan tidak dilanjutkan kontraknya mulai awal 2026. Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa kerja para tenaga honorer tersebut pada 31 Desember 2025 dan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Direktur RSUD Tripat Gerung dr. Suriyadi, menjelaskan, penghentian kontrak tenaga honorer tersebut merupakan konsekuensi dari aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata keputusan internal rumah sakit, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.
Menurutnya, dari total lebih 200 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang, sebagian di antaranya telah lebih dulu pindah bekerja ke tempat lain atau mengundurkan diri. “Jumlahnya sekitar 200 orang lebih. Karena ada beberapa yang lebih dulu sudah pindah kerja ke tempat lain atau resign,” paparnya.
Evaluasi dan Optimalisasi Tenaga yang Ada
Pascapenghentian kontrak tersebut, manajemen RSUD Tripat Gerung saat ini tengah melakukan langkah evaluasi dan optimalisasi tenaga yang ada. Evaluasi direncanakan berlangsung selama satu hingga tiga minggu ke depan. “Kami akan melihat secara detail pelayanan mana yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga. Untuk sementara, kami optimalkan dulu sumber daya manusia yang masih ada,” ujarnya.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja. Manajemen juga ingin memastikan kebutuhan riil di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Setelah proses evaluasi selesai, RSUD Tripat Gerung membuka peluang untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui mekanisme rekrutmen terbuka atau open recruitment. Rekrutmen tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing unit pelayanan.
Pihak manajemen berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal selama masa transisi ini. RSUD Tripat Gerung berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan aturan pemerintah. Sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan bagi warga Lombok Barat dan sekitarnya.
Sementara, para non-ASN yang diputus kontrak mengaku sangat sedih dan shock. Non-ASN Lobar inisial L dan E mengaku sudah bekerja selama empat tahun. Begitu tahu dirinya diputus kontrak, Mereka mengaku shock dan sedih. Meraka pun berupaya recovery perasaan. Namun mereka menerima keputusan itu meski dengan berat hati.
“Mau tidak mau kami terima (pemutusan kontrak), karena sudah ada keputusan dari pusat. Kalau yang tidak masuk database BKN itu mau tidak mau diputus kontrak,” katanya. (her)


