BerandaBerandaKejati NTB Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Dana “Siluman” Awal 2026

Kejati NTB Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Dana “Siluman” Awal 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pemberkasan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB masuk dalam proses penyempurnaan. Pemberkasan kembali dikebut setelah Kejati NTB menang dalam gugatan praperadilan tiga tersangka kasus tersebut.

“Mereka (tiga tersangka) mengajukan praperadilan, apa yang dilakukan penyidik kejati telah dibenarkan. Proses tetap berlanjut,” kata Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (1/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk penyempurnaan sehingga berkas bisa dikirimkan ke penuntut umum pada awal 2026.

“Nanti kalau sudah selesai akan diserahkan ke penuntut umum dari penyidik. InsyaAllah awal tahun depan mungkin sudah kami serahkan,” tandas Wahyudi.

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini merupakan anggota DPR NTB berinisial IJU, HK, dan MNI. Ketiganya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, PN Mataram menolak permohonan dari seluruh tersangka.

Dalam permohonannya, ketiga tersangka mempersoalkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kesewenang-wenangan. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada dirinya selaku tersangka. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh Mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramya dalam amar putusannya, menolak seluruh petitum atau permohonan para tersangka.

“Menolak permohonan praperadilan dari para Pemohon. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” mengutip bunyi amar putusan dari laman resmi PN Mataram, Kamis (25/12/2025).

Hakim tunggal dalam pertimbangannya, menyatakan, IJU, HK, dan MNI telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Kejati NTB juga telah memiliki 3 jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani Mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, halim berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid. Berdasarkan bertimbangan tersebut, hakim kemudian menolak permohonan dari tersangka.

Dalam perkara dugaan dana siluman ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisial MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI