BerandaBerandaBelum Lengkap, Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Perusakan DPRD NTB

Belum Lengkap, Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Perusakan DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lima berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 30 September 2025 belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan bahwa berkas perkara kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) jaksa. “Sudah kita penuhi untuk P-19nya dan masih menunggu petunjuk apa dari jaksa lagi,” kata dia.

Hendro mengaku hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah akan memberikan lampu hijau dengan menyatakan berkas perkara milik tersangka berinisial IP, J, RG MF, dan AR lengkap (P-21).

“Apakah akan P-21 di awal tahun atau bagaimana, kita masih menunggu dari jaksa. Karena berkasnya semua sudah kita kirim,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka pada kasus dugaan perusakan DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 30 September 2025 itu. Rinciannya, 3 orang berinisial IP, J, RG merupakan masyarakat biasa atau pekerja swasta. Lima orang dengan inisial AAS, JE, MF, AR, IQ merupakan mahasiswa. Sedangkan 4 orang, yakni DIH, AZA, MM, dan MAH masih di usia anak.

Terhadap tersangka anak, polisi kini telah menyelesaikan perkara melalui sidang diversi yang melibatkan pihak kepolisian serta sejumlah lembaga terkait. Diversi merupakan penyelesaian kasus pidana anak di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan, bukan hukuman.

Sementara untuk tiga tersangka kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan telah mulai menjalani persidangan. Tiga tersangka itu berinisial IQ, J, dan AAS. Sidang perdana bagi ketiga tersangka berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025. Sebelumnya, jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Mataram pada 24 November 2025 lalu.

Kejari Mataram tidak menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan. Namun, mereka tetap menjalani penahanan sebagai tahanan kota.  Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain, dua buah digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar. Tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, dan flash disk berisi rekaman video saat perusakan dan penjarahan terjadi.

Sejumlah barang bukti sempat dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Bali untuk mengetahui penyebab utama kebakaran.  Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa terkait pembakaran berasal dari 14 orang satpam gedung, Bagian (Kabag) Umum dan Sekretaris DPRD NTB

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI